RESUME AKHLAK ISLAM 4

 

PENDALAMAN MATERI

(Lembar Kerja Resume Modul)

 

A.  Judul Modul           : AKHLAK ISLAM

B.  Kegiatan Belajar : Syirik Merupakan Akhlak Yang  Paling Tercela (KB 4)

C.  Refleksi

NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi

A.    Syirik, Contoh Syirik dan Bahaya Syirik

1.   Makna Syirik

Syirik adalah lawan kata dari tauhid, yaitu sikap menyekutukan Allah secara zat, sifat, perbuatan, dan ibadah. Adapun syirik secara dzat adalah dengan meyakini bahwa zat Allah seperti zat makhlukNya. Perbuatan syirik dapat merendahkan harkat dan martabat manusia. Syirik dari segi bahasa artinya mempersekutukan, secara istilahadalah perbuatan yang mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang lain. Orang yang melakukan perbuatan syirik disebut musyrik. Allah SWT berfirman:

 

Artinya: ―Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki- Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa: 48)

Diriwayatkan dalam satu hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Sesuatu yang paling aku khawatirkan kepada kalian adalah perbuatan syirik kecil. Para shohabat bertanya: Ya Rosululloh, apakah syirik kecil itu? Beliau menjawab: “riya”. (HR. Ahmad). Diriwayatkan dari shohabat Abdullah bin Mas‘ud ra berkata: bahwa Rasululloh SAW bersabda: “Barangsiapa mati dalam menyembah sesembahan selain Allah sebagai tandingannya, maka masuklah ia kedalam neraka” (HR. Bukhori). Diriwayatkan oleh shohabat Jabir ra bahwa Rosululloh SAW bersabda: ―Barangsiapa menemui Allah dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada-Nya sedikitpun, pasti masuk surga. Sedangkan barangsiapa menemui- Nya dalam keadaan berbuat sesuatu kesyirikan kepada-Nya, pasti masuk neraka” (HR. Muslim).

Kandungan dari ayat dan hadits di atas yakni:

a.       Syirik adalah perbuatan dosa yang harus ditakuti dan dijauhi.

b.      Riya termasuk perbuatan syirik.

c.       Riya termasuk syirik ashghor (kecil).

Jadi syirik terbagi menjadi dua macam; yaitu syirik akbar (besar): memperlakukan sesuatu selain Allah sama dengan Allah, dalam hal-hal yang merupakan hak khusus baginya. Syirik asghor (kecil): perbuatan yang disebutkan di dalam Al Qur‘an dan Hadis sebagai suatu kesyirikan tetapi belum sampai ke tingkat syirik akbar. Adapun perbedaan di antara keduanya: Syirik akbar menghapus semua/seluruh amal kebajikan, sedangkan syirik ashghor hanya menghapuskan amalan yang disertainya saja. Syirik akbar mengakibatkan pelakunya kekal di dalam neraka, sedangkan syirik ashghor tidak sampai demikian. Syirik akbar menjadikan pelakunya keluar dari Islam, sedangkan syirik ashghor tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Syirik ashghor ini adalah perbuatan dosa yang paling dikhawatirkan oleh Rosululloh SAW terhadap para sahabatnya, padahal mereka itu adalah orang-orang sholih.

Surga dan neraka merupakan makhluk ciptaan Allah SWT benar-benar ada. Barang siapa mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, ia dijanjikan masuk surga. Tetapi barang siapa meninggal dalam keadaan menyekutukan Allah, maka ia akan masuk neraka jahannam, sekalipun banyak sekali peribadatan yang telah ia kerjakan.

2.   Macam-Macam Syirik

Jika didasarkan pada dimensi tauhid, maka syirik dikategorikan dalam tiga hal,yakni :

a.    Syirik dalam rububiyah, yaitu meyakini ada pencipta dan pengatur alam semesta selain Allah.

b.    Syirik dalam uluhiyah, yaitu meyakini ada tuhan lain selain Allah yang berhak disembah

c.     Syirik dalam Asma‘ dan Sifat, yaitu menyamakan sifat Allah dengan sifat makhluk.

Berdasarkan bentuknya, syirik ada tiga macam, yaitu: pertama, syirik dalam keyakinan (i‘tiqad) yaitu syirik dalam keyakinan. Kedua, syirik dalam perkataan, seperti bersumpah dengan selain nama Allah. Ketiga, syirik dalam perbuatan, melakukan hal- hal yang mengandung kemusyrikan seperti beribadah dan menyembah kepada selain Allah.

3.   Bahaya Syirik

Di antara kerusakan dan bahaya akibat perbuatan syirik adalah:

a.    Syirik merendahkan eksistensi kemanusiaan

Syirik menghinakan kemuliaan, menurunkan derajat dan martabatnya. Sebab Allah menjadikan manusia sebagai hamba Allah di muka bumi. Allah telah menjadikan manusia sebagai penguasa di jagad raya ini. Tetapi kemudian ia tidak mengetahui derajat dan martabat dirinya. Ia lalu menjadikan sebagian dari makhluk Allah sebagai Tuhan dan sesembahan. Ia tunduk dan menghinakan diri kepadanya.

Allah berfirman: “Dan berhala-berhala yang mereka seru selain Allah, tidak dapat membuat sesuatu apapun, sedang berhala-berhala itu (sendiri) dibuat orang. (Berhala-berhala) itu benda mati, tidak hidup, dan berhala-berhala itu tidak mengetahui bilakah penyembah penyembahnya akan dibangkitkan” (Al-Hajj: 20-21). “Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ketempat yang jauh”. (Al- Hajj: 31).

b.    Syirik adalah sarang khurafat dan kebatilan.

Dalam sebuah masyarakat yang akrab dengan perbuatan syirik, ―barang dagangan, dukun, tukang nujum, ahli nujum, ahli sihir dan yang semacamnya menjadi laku keras. Sebab mereka mendakwahkan (mengklaim) bahwa dirinya mengetahui ilmu ghaib yang sesungguhnya tak seorangpun mengetahuinya kecuali Allah.

c.     Syirik adalah kedholiman yang paling besar yakni dhalim terhadap hakikat yang agung yaitu (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah). Syirik merupakan kedhaliman dan penganiayaan terhadap diri sendiri.

d.    Syirik sumber dari segala ketakutan dan kecemasan.

Orang yang akalnya menerima berbagai macam khurofat dan mempercayai kebatilan, kehidupannya selalu diliputi ketakutan. Sebab dia menyandarkan dirinya pada banyak obyek yang dianggap Tuhan. Allah berfirman: “Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang yang kafir rasa takut disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak memberikan keterangan tentang itu. Tempat kembali mereka adalah Neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal orang-orang dhalim” (Ali-Imran: 151).

e.    Syirik membuat orang malas melakukan pekerjaan yang bermanfaat. Syirik mengajarkan kepada para pengikutnya untuk mengandalkan para perantara, sehingga mereka meremehkan amal shalih. Sebaliknya mereka melakukan perbuatan dosa dengan keyakinan bahwa para perantara akan memberinya syafa‘at di sisi Allah.

f.      Syirik menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka.

Syirik menyebabkan kesia-siaan dan kehampaan di dunia, sedang di akhirat menyebabkan pelakunya kekal di dalam neraka. Allah berfirman: “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga dan tempatnya ialah neraka, dan tidaklah ada bagi orang-orang dhalim itu seorang penolongpun” (AlMaidah: 72).

g.    Syirik memecah belah umat.

Allah berfirman: “Dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang memper-sekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka” (Ar Ruum: 31-32).

4.   Contoh Perbuatan Syirik

Contoh-contoh perbuatan syirik adalah: Bersumpah dengan nama selain Allah, azimat, mantera, sihir termasuk perbuatan syirik, karena perbuatan tersebut dapat menipu atau mengelabui orang-orang dengan bantuan jin atau setan, peramalan, dukun dan tenung, bernazar kepada selain Allah.

Dalam masyarakat masih dijumpai seseorang bernazar kepada selain Allah. Misalnya seorang bernazar, "jika aku sembuh dari penyakit, aku akan mengadakan sesajian ke makam wali". Perbuatan seperti itu adalah perbuatan yang sesat. Demikian juga riya', yakni beramal bukan karena Allah, melainkan karena ingin dipuji atau dilihat orang, dan itu adalah perbuatan syirik.

5.   Sebab-sebab Syirik

Ada tiga sebab fundamental munculnya perilaku syirik, yaitu al-jahlu (kebodohan), dha‘ful iman (lemahnya iman), dan taqlid (ikut-ikutan secara membabi buta).

a.    Al-jahlu (kebodohan)

Masyarakat sebelum datangnya Islam disebut dengan masyarakat jahiliyah. Sebab, mereka tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah. Dalam kondisi yang penuh dengan kebodohan itu, orang-orang cendrung berbuat syirik. Karenanya semakin jahiliyah suatu kaum, bisa dipastikan kecendrungan berbuat syirik semakin kuat.

b.    Dha‘ful iman (lemahnya iman)

Seorang yang imannya lemah cendrung berbuat maksiat. Sebab, rasa takut kepada Allah tidak kuat. Lemahnya rasa takut kepada Allah ini akan dimanfaatkan oleh hawa nafsu untuk menguasai diri seseorang.

c.     Taqlid (ikut-ikutan secara membabi buta)

Al-Qur‘an selalu menggambarkan bahwa orang-orang yang menyekutukan Allah selalu memberi alasan mereka melakukan itu karena mengikuti jejak nenek moyang mereka. Allah SWT berfirman: “Apabila dikatakan kepada mereka: Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul, Mereka menjawab: Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya, dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk” (QS. Al-Maidah [5]: 104).

 

2

Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul

1.    Cukup jelas

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

1.     Orang yang akalnya menerima berbagai macam khurofat dan mempercayai kebatilan, kehidupannya selalu diliputi ketakutan. Sebab dia menyandarkan dirinya pada banyak obyek yang dianggap Tuhan.

 

RESUME AKHLAK ISLAM 3

 

PENDALAMAN MATERI

(Lembar Kerja Resume Modul)

 

A.  Judul Modul           : AKHLAK ISLAM

B.  Kegiatan Belajar : Akhlak Tercela (KB 3)

C.  Refleksi

NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi

 

A.   Akhlak Madzmumah

Akhlak tercela dapat diartikan sebagi sikap dan perbuatan yang buruk menurut pandangan agama dan buruk menurut masyarakat pada umumnya. Sifat yang termasuk akhlak mazmumah adalah segala sifat yang bertentangan dengan akhlak mahmudah, antara lain: kufur, syirik, munafik, fasik, murtad, takabbur, riya, dengki, bohong, menghasut, kikir, bakhil, boros, dendam, khianat, tamak, fitnah, qati‘urrahim, ujub, mengadu domba, sombong, putus asa, kotor, mencemari lingkungan, dan merusak alam.

Dari sekian banyak akhlak tercela, sebaiknya seorang guru harus melakukan observasi terdahu dulu mengenai akhlak tercela yang paling dominan (reel) yang dilakukan anak-anak didik, antara lain :

1.  Hidup Kotor

Hidup kotor dapat diartikan secara fisik dan secara rohani. Secara fisik, seseorang dikatakan kotor bila yang bersangkutan terlihat menjijikkan, bau busuk, lusuh, semraut dan sebagainya. Hidup kotor dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. Rugi  bagi dirinya, karena besar kemungkinan ia akan sakit dan dijauhi orang lain. Rugi bagi orang lain, karena orang lain itu tidak merasa nyaman atas kehadirannya. Oleh karena itu, jika kita ingin dianggap sebagai orang yang beriman, maka kita harus hidup bersih. Nabi Muhammad bersabda: “Kebersihan itu merupakan bagian dari iman.”

Hidup kotor juga dapat dimaknai rohani. Kejahatan yang dilakukan dalam hidup merupakan salah satu akhlak tercela. Akhlak tercela misalnya kejahatan moral. Kejahatan moral adalah suatu peristiwa yang berkaitan dengan perilaku manusia yang dianggap tidak sesuai atau menyimpang dari norma moral yang berlaku. Kejahatan dalam terminologi al-Qur‘an yang sering disebut syarr, fasad, su‟. Setiap kejahatan manusia mempunyai akibat yang kembali kepada dirinya, baik langsung maupun tidak langsung.

Dari Ibn Umar bin Zubair bin Abdullah diterangkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda: “orang yang mempelopori melakukan perbuatan yang baik dalam Islam, dia akan akan mendapat pahala dan pahala orang-orang yang mengerjakannya sesudahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala oraang-orang yang ikut mengerjakannya. dan orang yang mempelopori melaksanakan perbuatan yang buruk, ia akan menanggung dosa-dosa dan dosa orang yang ikut mengerjakannya sesudahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa-dosa orang ikut mengerjakannya”. (Hadis Riwayat Muslim).

Hidup kotor ini dapat dijadikan sebagai kebiasaan yang harus dihindari, seperti halnya akhlak terpuji menjadi budaya anak didik nantinya. Jadi, suatu perbuatan itu dilakukan atau ditinggalkan atas dasar nurani dan kontrol sosial.

Di antara akhlak yang tidak terpuji dapat kita temukan bagi seseorang yang tidak pernah berterima kasih dan bersyukur. Dalam al-Quran, Allah telah melukiskan orang yang tidak pernah berterima kasih, yakni: Dialah yang memungkinkan kamu menjelajahi daratan dan lautan, sampai bila kamu di dalam kapal dan berlayar dengan tiupan angin yang baik, dan bergembira karenanya, tiba-tiba datang angin keras dan gelombang pun datng dari segenap,penjuru, dan mereka mengira sudah terkepung, ketika itu mereka berdo’a kepada Allah dengan tulus ikhlas sebagai pengabdian kepada-Nya sambil berkata, “ kalau Engkau selamatkan kami dari bencana ini, niscaya kami akan sangat berterima kasih. Tetapi ketika mereka diselamtkan-Nya, tiba-tiba mereka melanggar peraturan di bumi tanpa alasan yang benar. Hai manusia! Pelanggaranmu akan menimpa dirimu sendiri, suatu kesenangan hidup di dunia. Kemudian kepada Kami kamu kembali, dan saat itu Kami berithukan kepadamu apa yang telah kamu lakukan. (QS Yunus: 22-23)

2.  Suka Berbohong

Dalam bahasa Arab bohong disebut kidzb ( كذب) .Kebalikannya jujur yang dalam bahasa Arab disebut shidq (صدق ). Orang yang berbohong disebut kâdzib (كاذب ), sedangkan orang yang selalu atau senantiasa berbohong disebut kadzdzâb  ( كذ اب ). Berbohong artinya mengatakan sesuatu yang tidak sama dengan apa yang ada dalam hatinya. Berbohong merupakan perbuatan yang dapat merusak kejiwaan seseorang. Berbohong, berarti memupuk pertentangan dan konflik dalam hati dan nurani seseorang.

3.  Pasif

Pasif dapat diartikan sebagai malas, tidak giat, tidak punya keinginan maju, baik dalam belajar maupun bekerja. Termasuk juga dalam sifat pasif ini adalah orang-orang yang tidak memiliki kepedulian terhadap dirinya sendiri, orang lain dan lingkungannya.

Lawan dari pasif adalah aktif. Aktif artinya rajin, punya keinginan untuk maju dan berlomba dengan temannya. Salah satu contoh murid yang aktif adalah ditandai dengan banyak membaca, sering bertanya kepada guru, tidak malu-malu dalam kelas, membimbing temannya di kelas, kemudian melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan oleh guru secara tepat.

Untuk menjadikan siswa aktif dalam kelas, seorang guru pun harus menggunakan pendekatan belajar aktif (active learning) dalam proses pembelajaran di kelas. Jika tidak demikian, sulit dibayang akan munculnya siswa yang aktif dan kreatif. Pembelajaran yang aktif adalah proses pembelajaran di mana siswa lebih banyak terlibat secara langsung dan dalam suasana pembelajaran yang menyenangkan.

4.  Tidak Menghargai Waktu

Termasuk unsur penting dalam pendidikan nilai adalah menghargai waku. Pepatah orang Inggris mengatakan, time is money (waktu adalah uang). Orang Arab pun punya ungkapan sendiri yang menunjukkan betapa pentingnya waktu, yaitu: الوقت كالسيف ان لم تقطعه قطعك

  “Waktu itu ibarat pedang. Jika engkau tidak memotongkannya, maka ia akan memotongmu”. Dalam tradisi bangsa kita, menghormati waktu ini merupakan pekerjaan yang cukup berat. Menghormati waktu berarti bukan kita diam, tetapi justru kita harus bekerja untuk mengisinya.

Contoh yang sering ditemukan dalam masyarakat adalah, jika ada rapat atau pertemuan misalnya, maka biasanya acara pasti ditunda dari waktu yang ditetapkan, karena undangan banyak yang datang terlambat. Siswa kita tidak boleh meniru kebiasan yang tidak baik tersebut. Seorang siswa harus betul-betul memanfaatkan waktu yang ada, khususnya, untuk kepentingan belajar dan membaca. Dalam konteks ini, paling tidak, kita bisa melihat dua surat al-Qur‘an, yaitu yang dimulai dengan ungkapan wal-‘ashr (demi waktu) dan iqra (bacalah). Menghargai waktu dan membaca merupakan kegiatan yang penting dalam kehidupan. Nabi Muhammad sendiri mengajarkan sebuah do‘a kepada umatnya, yakni mengatakan: Ya Allah Tuhanku, aku sungguh berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan, kelemahan dan malas, dari penakut dan bakhil, dari lilitan hutang dan penindasan orang lain. (Hadis Riwayat Bukhari).

Akhlak tercela lain yang berbahaya dan harus dijauhi adalah:

1.    Berjudi

a.    Larangan Judi

Firman Allah dalam Q.S al-Maidah [5]: 90-91:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Pada ayat tersebut kata al-maisir artinya mudah, yakni mengambil harta orang lain dengan mudah tanpa susah payah, dan secara spesifik hal ini disebut dengan berjudi. Kata al-maisir juga diambil dari kata al-yasaraa yang berarti merampas harta temannya.

Ibnu Abbas berkata: al-maisir disebut juga al-qimaar artinya taruhan atau judi. Sedang menurut Imam Syaukani: setiap permainan yang tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan orang lain dinamakan al-maisir atau berjudi. Berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa berjudi adalah suatu aktifitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa dirugikan.

Selain memberi hukum terhadap perbuatan judi, para ulama juga memberi ketentuan sanksi bagi penjudi atau pelaku perjudian yakni:

1)   Tidak diterima persaksiannya.

2)   Di had (didera) dan alat perjudiannya dihancurkan.

3)   Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya.

4)   Mendapat laknat dari Allah.

5)   Secara Syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya.

6)   Pemain judi diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mereka mementingkan berjudi ketimbang beribadah.

7)   Dihukum menurut hukum syara‘ dan atau negara yang berlaku.

8)   Hak penguasaan hartanya boleh diambil oleh pejabat yang berwenang untuk mengamankan harta dan keluarganya.

b.    Bahaya Perjudian

1)      Masuk dalam lingkaran syaiton yang merugikan pribadi dan orang lain.

2)      Merugikan ekonomi karena ketidak pastian usaha yang dilakukan.

3)      Menimbulkan permusuhan dan kedengkian.

4)      Menyebabkan kelalaian terhadap melaksanakan kewajiban.

5)      Menutup kepekaan rasa manusiawi.

6)      Menjadikan orang malas bekerja.

7)      Menjadi penyebab terjadinya perbuatan yang dilarang agama.

8)      Menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan keharmonisan keluarga.

9)      Menghilangkan rasa malu dan kasih sayang.

c.    Hikmah Menghindari Perjudian

1)      Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.

2)      Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata- nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah.

3)      Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia.

4)      Mantap dan khusyu‘ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah.

5)      Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya.

6)      Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini.

7)      Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa.

8)      Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan.

9)      Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.

10)  Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang. (Roli A.Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 52-56).

2.    Berzina

a.    Pengertian

Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya, bukan karena syubhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat. Maksud persetubuhan yang haram menurut zat perbuatannya dalam pengertian di atas ialah bercampur dengan perempuan yang bukan istrinya dan bukan pula budaknya.

Dengan demikian persetubuhan antara suami istri atau antara laki-laki dengan budaknya tidak termasuk zina, walaupun dilakukan pada waktuwaktu yang haram, seperti dalam keadaan haid, pada siang hari bulan puasa atau sedang ihram. Dalam waktu-waktu tersebut persetubuhan antara suami istri atau antara laki-laki dan budak perempuan hukumnya adalah haram, tetapi disini bukan lantaran zat perbuatannya, melainkan karena sebab lain. Oleh karena itu tidak termasuk kategori zina, walaupun pelakunya berdosa.

Begitu juga, tidak termasuk kategori zina, persetubuhan yang terjadi karena syubhat (karena khilaf atau dipaksa), sebab persetubuhan demikian itu tidak haram. Adapun yang dimaksud dengan perempuan yang mendatangkan syahwat adalah manusia yang masih hidup dan berjenis kelamin perempuan baik yang masih kecil maupun sudah dewasa. Dengan demikian tidak termasuk kategori zina persetubuhan dengan mayat atau dengan binatang, walaupun hukumnya haram.

b.    Hukuman Berzina

Rasululloh sangat berhati-hati melaksanakan hukuman bagi pelaku zina. Beliau tidak menjatuhkan hukuman sebelum yakin bahwa yang dituduh atau yang mengaku berzina itu benar- benar berbuat.

Secara garis besar, hukuman zina ada dua macam, yaitu :

1)  Rajam, jenis hukuman mati dengan cara dilempari batu sampai terhukum meninggal dunia,

2)  Dera atau taghrib. Dera yang disebut dengan jilid adalah jenis hukuman yang berupa pencambukan terhadap pelaku kejahatan, sedangkan taghrib ialah jenis hukuman yang berupa pengasingan ke suatu tempat terasing yang jauh dari jangkauan. Bentuknya yang sekarang adalah hukuman penjara.

Menuduh berzina (qadzaf) adalah salah satu kejahatan yang hukumnya haram, bahkan merupakan salah satu dosa besar. Penegasan bahwa qadzaf adalah dosa besar terdapat dalam Al-Qur‘an dan sunnah Rasul. Firman Allah SWT : Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di dunia dan diakhirat, dan bagi mereka adzab yang besar”(QS An-Nur: 23) Perbuatan menuduh zina, diancam dengan sangsi hukum berupa jilid (dera) sebanyak delapan puluh kali jika pelaku penuduh zina itu merdeka dan setengahnya (empat puluh kali jika pelakunya budak hamba sahaya).

Hukuman menuduh berzina dapat gugur, jika terjadi tiga keadaan sebagai berikut: a) penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi bahwa tertuduh betul-betul berzina, b) li‘an, jika tertuduh adalah istri penuduh. Jika seseorang suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak dapat mengemukakan empat orang saksi, ia dapat bebas dari had qadzaf dengan jalan meli‘ankan istrinya, c) tertuduh memaafkan.

AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) merupakan penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik, mental, dan sosial. Secara fisik biologis seseorang yang terinfeksi oleh virus HIV (Human Immunoedeficiency Virus) akan kehilangan sistem kekebalan tubuh untuk melawan penyakit secara berlahan.

Berikut ini hadist Nabi Muhammad SAW merupakan peringatan keras bagi orang yang berperilaku menyimpang dan bahayanya zina. “Apabila perbuatan zina (prostitusi, pelacuran, pergaulan bebas) sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan penyakit yang mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada zaman nenek moyang akan menyebar diantara mereka”.

c.    Hikmah diharamkannya Zina

Zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah diharamkannya zina antara lain :

1)      Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik.

2)       Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga

3)      Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga.

4)      Timbulnya rasa kasih sayag terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah.

5)      Terjaganya akhlak Islamiyah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan sesama dan sang Kholik (Roli A. Rahman, dan M.10 Khamzah, 2008 : 56-59) .

3.    Mabuk-mabukan

Minuman keras adalah minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam semua jenisnya. Dalam bahasa Arab, minuman keras ini disebut khamar. Kata tersebut arti asalnya adalah menutup. Minuman keras disebut khamar karena ia (dapat) menutupi akal pikiran.

Pemberian nama minuman keras, dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan bahan baku yang digunakan. Jika bahan dasarnya dari sari buah-buahan seperti: anggur, nanas, apel d, maka disebut wine. Jika miras itu dibuat dari sari pati disebut Bir. Bir yang paling banyak diperdagangkan adalah bir yang dibuat darimalt (barley). Jenis bir lainnya adalah sake yang dibuat dari beras kuning.

Nama-nama lain seperti rum, wisky, cognac drai Perancis, gin dari Irlandia, vodka dari Rusia, merupakan miras yang diperoleh dengan cara distilasi (penyulingan) prodak fermentasi alkoholik, sehingga kadar alkoholnya tinggi, hingga bisa mencapai 35-40 %.

Secara tradisional, orang telah mengetahui bahwa nira aren atau nira kelapa dapat dijadikan miras dengan nama tuak, dengan cara membiarkan (inkubasi) selama satu hari atau lebih. Selama inkubasi terjadilah proses fermentasi nira oleh saccharomycs. Bibit yang digunakan dalam fermentasi industrial adalah bibit murni.

Sudah menjadi ijma‘ ulama bahwa minuman keras (khamar) itu hukumnya haram, meminumnya termasuk salah satu dosa besar. Hal ini didasarkan kepada dalil nash yang qath‘i (pasti) yaitu ayat Al-Qur‘an, yang artinya: ”Hai orangorang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Al-Maidah [5]: 90).

4.    Narkoba

Konsumsi narkoba berasal dari kata مخدر /مخدرة  (Mukhaddirun, Mukhaddiraatun). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Narkoba diartikan: obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang. Perkataan narkotika berasal dari perkataan Yunani; narke yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa.

Narkotika dapat dimafaatkan untuk pengobatan, asal sesuai petunjuk ilmu kedokteran dan dalam keadaan terpaksa, karena obat halal tidak didapat. Namun, jika digunakan untuk mendatangkan kerusakan pada mental dan fisik pemakainya, maka hal ini dianggap penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan Narkoba merupakan pola penggunaan yang bersifat Phatologik, yang berlangsung pada jangka waktu tertentu dan menimbulkan gangguan fungsi moral dan fungsi sosial.

Islam terhadap khamar dan Narkotika atau yang sejenisnya semuanya diharamkan, dan memberi sangsi hukuman terhadap pemakainya. Keharaman narkoba ini dikarenakan unsur memabukkan yang ada pada narkoba, sedangkan segala sesuatu yang memabukkan dalam Islam termasuk khamer, dan khamer hukumnya haram dikonsumsi. Dalam hadits disebutkan:

Artinya: “setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap (segala jenis) Khamr adalah haram” Islam telah menetapkan undang-undang yang menghukum orang yang suka minuman khamar ataupun mengkonsumsi Narkoba, demi untuk menjaga masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan. Undang-undang non-Islam juga menyadari bahaya yang ditimbulkan akibat terganggunya akal.

Menurut tinjauan medis, Narkoba akan menimbulkan gangguan fisik manusia mulai dari gangguan menstruasi, impotensi, kontipasi kronik, mudah terserang infeksi, memperburuk aliran darah koroner dan dalam jangka panjang akan berakibat pada anemia, timbulnya komlikasi seperti gangguan lambung, kanker usus, gangguan usus, gangguan liver, gangguan pada otot jantung dan saraf, cacat janin, gangguan seksual, dan bisa terjadi pendarahan pada otak. Kesemuanya menjadi penyebab kematian dini.

Bahaya Nakotika terhadap pemakainya anatara lain sebagai berikut :

a.    Menjadikan jiwa dan raga manusia rusak

b.    Menjadikan badan manusia tidak memiliki tahan kuat terhadap serangan penyakit

c.    Menjadikan pemakainya kehilangan kemampuan kendali dan kontrol diri

d.   Mendorong pelakunya melakukan perbuatan kriminal lain

e.    Memperoleh laknat dan adzab dari Allah SWT

Hikmah meninggalkan minuman keras dan narkotika antara lain:

a.    Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras dan Narkotika.

b.    Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras dan Nakotika.

c.    Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras dan Narkotika.

d.   Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan sholat sehingga selalu memperoleh cahaya hikmat. Minuman keras dan Narkotika yang mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah. (Roli A. Rahman dan M. Khamzah, 2008 : 63-66)

5.    Mencuri

Mencuri berarti mengambil sesuatu barang secara sembunyi- sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan yang mengambil harta itu tidak mempunyai andil pemilikan terhadap orang yang diambil. Dalam bahasa Arab pencurian disebut dengan (سرقة) sariqah. Menurut syara' para ulama memberi ta'rif mencuri sebagai berikut: “perbuatan orang mukallaf (baligh), sembunyi-sembunyi mencapai jumlah satu nisab, dari tempat simpanannya, dan orang yang mengambil harta itu tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang diambil.”

Dengan pengertian di atas jelas bahwa mencuri yang diancam dengan syarat sebagai berikut:

a.    Pelaku pencurian adalah mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal.

b.    Barang yang dicuri adalah milik orang lain.

c.    Pencurian itu dilakukan dengan diam-diam atau secara sembunyi.

d.   Barang yang dicuri tersimpan di tempat simpanannya.

e.    Pelaku pencurian tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang dicuri.

f.     Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab.

Pencurian merupakan tindak pidana (jarimah) yang batasan hukum (had) nya sudah ditentukan secara jelas. Dalam Q.S. al-Maidah [5]: 38 Allah berfirman:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”

Hikmah hukuman bagi pencuri, sebagai berikut:

a.    Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had.

b.    Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam.

c.    Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran.

2

Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul

1.    Cukup jelas

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

1.     Pasif

2.     Tidak menghargai waktu

 

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

  PENERAPAN STRATEGI QSH   SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KEAKTIFAN SISWA PADA MAPEL AKIDAH AKHLAK KELAS IV MI TARBIYATUL   ISLAMIYAH WINONG...