A.
Akhlak Madzmumah
Akhlak
tercela dapat diartikan sebagi sikap dan perbuatan yang buruk menurut
pandangan agama dan buruk menurut masyarakat pada umumnya. Sifat yang
termasuk akhlak mazmumah adalah segala sifat yang bertentangan dengan akhlak
mahmudah, antara lain: kufur, syirik, munafik, fasik, murtad, takabbur, riya,
dengki, bohong, menghasut, kikir, bakhil, boros, dendam, khianat, tamak,
fitnah, qati‘urrahim, ujub, mengadu domba, sombong, putus asa, kotor,
mencemari lingkungan, dan merusak alam.
Dari
sekian banyak akhlak tercela, sebaiknya seorang guru harus melakukan
observasi terdahu dulu mengenai akhlak tercela yang paling dominan (reel)
yang dilakukan anak-anak didik, antara lain :
1. Hidup
Kotor
Hidup
kotor dapat diartikan secara fisik dan secara rohani. Secara fisik, seseorang
dikatakan kotor bila yang bersangkutan terlihat menjijikkan, bau busuk,
lusuh, semraut dan sebagainya. Hidup kotor dapat merugikan dirinya sendiri
maupun orang lain. Rugi bagi dirinya,
karena besar kemungkinan ia akan sakit dan dijauhi orang lain. Rugi bagi
orang lain, karena orang lain itu tidak merasa nyaman atas kehadirannya. Oleh
karena itu, jika kita ingin dianggap sebagai orang yang beriman, maka kita
harus hidup bersih. Nabi Muhammad bersabda: “Kebersihan itu merupakan
bagian dari iman.”
Hidup
kotor juga dapat dimaknai rohani. Kejahatan yang dilakukan dalam hidup
merupakan salah satu akhlak tercela. Akhlak tercela misalnya kejahatan moral.
Kejahatan moral adalah suatu peristiwa yang berkaitan dengan perilaku manusia
yang dianggap tidak sesuai atau menyimpang dari norma moral yang berlaku.
Kejahatan dalam terminologi al-Qur‘an yang sering disebut syarr, fasad,
su‟. Setiap kejahatan manusia mempunyai akibat yang kembali kepada
dirinya, baik langsung maupun tidak langsung.
Dari
Ibn Umar bin Zubair bin Abdullah diterangkan bahwa Rasulullah saw
telah bersabda: “orang yang mempelopori melakukan perbuatan yang baik dalam
Islam, dia akan akan mendapat pahala dan pahala orang-orang yang
mengerjakannya sesudahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala
oraang-orang yang ikut mengerjakannya. dan orang yang mempelopori
melaksanakan perbuatan yang buruk, ia akan menanggung dosa-dosa dan dosa
orang yang ikut mengerjakannya sesudahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dari
dosa-dosa orang ikut mengerjakannya”. (Hadis Riwayat Muslim).
Hidup
kotor ini dapat dijadikan sebagai kebiasaan yang harus dihindari, seperti
halnya akhlak terpuji menjadi budaya anak didik nantinya. Jadi, suatu
perbuatan itu dilakukan atau ditinggalkan atas dasar nurani dan kontrol
sosial.
Di
antara akhlak yang tidak terpuji dapat kita temukan bagi seseorang yang tidak
pernah berterima kasih dan bersyukur. Dalam al-Quran, Allah telah melukiskan
orang yang tidak pernah berterima kasih, yakni: Dialah yang memungkinkan
kamu menjelajahi daratan dan lautan, sampai bila kamu di dalam kapal dan
berlayar dengan tiupan angin yang baik, dan bergembira karenanya, tiba-tiba
datang angin keras dan gelombang pun datng dari segenap,penjuru, dan mereka
mengira sudah terkepung, ketika itu mereka berdo’a kepada Allah dengan tulus ikhlas
sebagai pengabdian kepada-Nya sambil berkata, “ kalau Engkau selamatkan kami
dari bencana ini, niscaya kami akan sangat berterima kasih. Tetapi ketika
mereka diselamtkan-Nya, tiba-tiba mereka melanggar peraturan di bumi tanpa
alasan yang benar. Hai manusia! Pelanggaranmu akan menimpa dirimu sendiri,
suatu kesenangan hidup di dunia. Kemudian kepada Kami kamu kembali, dan saat
itu Kami berithukan kepadamu apa yang telah kamu lakukan. (QS Yunus:
22-23)
2. Suka
Berbohong
Dalam
bahasa Arab bohong disebut kidzb ( كذب) .Kebalikannya jujur yang dalam bahasa
Arab disebut shidq (صدق ). Orang yang berbohong disebut
kâdzib (كاذب ), sedangkan orang yang selalu atau
senantiasa berbohong disebut kadzdzâb
( كذ اب ). Berbohong artinya mengatakan sesuatu yang tidak
sama dengan apa yang ada dalam hatinya. Berbohong merupakan perbuatan yang
dapat merusak kejiwaan seseorang. Berbohong, berarti memupuk pertentangan dan
konflik dalam hati dan nurani seseorang.
3. Pasif
Pasif
dapat diartikan sebagai malas, tidak giat, tidak punya keinginan maju, baik
dalam belajar maupun bekerja. Termasuk juga dalam sifat pasif ini adalah
orang-orang yang tidak memiliki kepedulian terhadap dirinya sendiri, orang
lain dan lingkungannya.
Lawan
dari pasif adalah aktif. Aktif artinya rajin, punya keinginan untuk maju dan
berlomba dengan temannya. Salah satu contoh murid yang aktif adalah ditandai
dengan banyak membaca, sering bertanya kepada guru, tidak malu-malu dalam
kelas, membimbing temannya di kelas, kemudian melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan oleh guru secara tepat.
Untuk
menjadikan siswa aktif dalam kelas, seorang guru pun harus menggunakan
pendekatan belajar aktif (active learning) dalam proses pembelajaran
di kelas. Jika tidak demikian, sulit dibayang akan munculnya siswa yang aktif
dan kreatif. Pembelajaran yang aktif adalah proses pembelajaran di mana siswa
lebih banyak terlibat secara langsung dan dalam suasana pembelajaran yang
menyenangkan.
4. Tidak
Menghargai Waktu
Termasuk
unsur penting dalam pendidikan nilai adalah menghargai waku. Pepatah orang
Inggris mengatakan, time is money (waktu adalah uang). Orang Arab pun
punya ungkapan sendiri yang menunjukkan betapa pentingnya waktu, yaitu: الوقت كالسيف ان لم تقطعه قطعك
“Waktu itu ibarat pedang. Jika engkau
tidak memotongkannya, maka ia akan memotongmu”. Dalam tradisi bangsa
kita, menghormati waktu ini merupakan pekerjaan yang cukup berat. Menghormati
waktu berarti bukan kita diam, tetapi justru kita harus bekerja untuk
mengisinya.
Contoh
yang sering ditemukan dalam masyarakat adalah, jika ada rapat atau pertemuan
misalnya, maka biasanya acara pasti ditunda dari waktu yang ditetapkan,
karena undangan banyak yang datang terlambat. Siswa kita tidak boleh meniru
kebiasan yang tidak baik tersebut. Seorang siswa harus betul-betul
memanfaatkan waktu yang ada, khususnya, untuk kepentingan belajar dan
membaca. Dalam konteks ini, paling tidak, kita bisa melihat dua surat
al-Qur‘an, yaitu yang dimulai dengan ungkapan wal-‘ashr (demi waktu) dan iqra
(bacalah). Menghargai waktu dan membaca merupakan kegiatan yang penting dalam
kehidupan. Nabi Muhammad sendiri mengajarkan sebuah do‘a kepada umatnya,
yakni mengatakan: Ya Allah Tuhanku, aku sungguh berlindung kepada-Mu dari
kesusahan dan kesedihan, kelemahan dan malas, dari penakut dan bakhil, dari
lilitan hutang dan penindasan orang lain. (Hadis Riwayat Bukhari).
Akhlak
tercela lain yang berbahaya dan harus dijauhi adalah:
1.
Berjudi
a.
Larangan Judi
Firman
Allah dalam Q.S al-Maidah [5]: 90-91:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Pada
ayat tersebut kata al-maisir artinya mudah, yakni mengambil harta
orang lain dengan mudah tanpa susah payah, dan secara spesifik hal ini
disebut dengan berjudi. Kata al-maisir juga diambil dari kata al-yasaraa
yang berarti merampas harta temannya.
Ibnu
Abbas berkata:
al-maisir disebut juga al-qimaar artinya taruhan atau judi.
Sedang menurut Imam Syaukani: setiap permainan yang tidak lepas dari
merampas harta orang lain atau merugikan orang lain dinamakan al-maisir atau
berjudi. Berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa berjudi adalah
suatu aktifitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi
ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan atau
taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa
dirugikan.
Selain
memberi hukum terhadap perbuatan judi, para ulama juga memberi ketentuan
sanksi bagi penjudi atau pelaku perjudian yakni:
1)
Tidak diterima persaksiannya.
2)
Di had (didera) dan alat perjudiannya dihancurkan.
3)
Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu
dengannya.
4)
Mendapat laknat dari Allah.
5)
Secara Syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya.
6)
Pemain judi diibaratkan sebagai penyembah berhala
karena mereka mementingkan berjudi ketimbang beribadah.
7)
Dihukum menurut hukum syara‘ dan atau negara yang
berlaku.
8)
Hak penguasaan hartanya boleh diambil oleh pejabat
yang berwenang untuk mengamankan harta dan keluarganya.
b.
Bahaya Perjudian
1)
Masuk dalam lingkaran syaiton yang merugikan
pribadi dan orang lain.
2)
Merugikan ekonomi karena ketidak pastian usaha
yang dilakukan.
3)
Menimbulkan permusuhan dan kedengkian.
4)
Menyebabkan kelalaian terhadap melaksanakan kewajiban.
5)
Menutup kepekaan rasa manusiawi.
6)
Menjadikan orang malas bekerja.
7)
Menjadi penyebab terjadinya perbuatan yang
dilarang agama.
8)
Menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan
keharmonisan keluarga.
9)
Menghilangkan rasa malu dan kasih sayang.
c.
Hikmah Menghindari Perjudian
1)
Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung
jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
2)
Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan
dengan berbagai usaha yang nyata- nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah.
3)
Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam
menghadapi berbagai tipuan dunia.
4)
Mantap dan khusyu‘ dalam berdzikir dan beribadah
kepada Allah.
5)
Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban
terhadap diri, orang lain dan Penciptanya.
6)
Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus
berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini.
7)
Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi
untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa.
8)
Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung
jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan.
9)
Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap
sesama manusia.
10) Menumbuhkan
kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat
meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang. (Roli
A.Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 52-56).
2.
Berzina
a.
Pengertian
Zina
adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan
(dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya, bukan karena
syubhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat. Maksud persetubuhan yang
haram menurut zat perbuatannya dalam pengertian di atas ialah bercampur
dengan perempuan yang bukan istrinya dan bukan pula budaknya.
Dengan
demikian persetubuhan antara suami istri atau antara laki-laki dengan
budaknya tidak termasuk zina, walaupun dilakukan pada waktuwaktu yang haram,
seperti dalam keadaan haid, pada siang hari bulan puasa atau sedang ihram.
Dalam waktu-waktu tersebut persetubuhan antara suami istri atau antara
laki-laki dan budak perempuan hukumnya adalah haram, tetapi disini bukan
lantaran zat perbuatannya, melainkan karena sebab lain. Oleh karena itu tidak
termasuk kategori zina, walaupun pelakunya berdosa.
Begitu
juga, tidak termasuk kategori zina, persetubuhan yang terjadi karena syubhat
(karena khilaf atau dipaksa), sebab persetubuhan demikian itu tidak haram.
Adapun yang dimaksud dengan perempuan yang mendatangkan syahwat adalah
manusia yang masih hidup dan berjenis kelamin perempuan baik yang masih kecil
maupun sudah dewasa. Dengan demikian tidak termasuk kategori zina
persetubuhan dengan mayat atau dengan binatang, walaupun hukumnya haram.
b.
Hukuman Berzina
Rasululloh
sangat berhati-hati melaksanakan hukuman bagi pelaku zina. Beliau tidak
menjatuhkan hukuman sebelum yakin bahwa yang dituduh atau yang mengaku
berzina itu benar- benar berbuat.
Secara
garis besar, hukuman zina ada dua macam, yaitu :
1) Rajam, jenis hukuman mati dengan
cara dilempari batu sampai terhukum meninggal dunia,
2) Dera atau taghrib. Dera
yang disebut dengan jilid adalah jenis hukuman yang berupa pencambukan
terhadap pelaku kejahatan, sedangkan taghrib ialah jenis hukuman yang
berupa pengasingan ke suatu tempat terasing yang jauh dari jangkauan.
Bentuknya yang sekarang adalah hukuman penjara.
Menuduh
berzina (qadzaf) adalah salah satu kejahatan yang hukumnya haram, bahkan
merupakan salah satu dosa besar. Penegasan bahwa qadzaf adalah dosa besar
terdapat dalam Al-Qur‘an dan sunnah Rasul. Firman Allah SWT : Artinya : “Sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik, yang lengah (dari perbuatan
keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di dunia dan diakhirat, dan
bagi mereka adzab yang besar”(QS An-Nur: 23) Perbuatan menuduh zina,
diancam dengan sangsi hukum berupa jilid (dera) sebanyak delapan puluh kali
jika pelaku penuduh zina itu merdeka dan setengahnya (empat puluh kali jika
pelakunya budak hamba sahaya).
Hukuman
menuduh berzina dapat gugur, jika terjadi tiga keadaan sebagai berikut: a)
penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi bahwa tertuduh
betul-betul berzina, b) li‘an, jika tertuduh adalah istri penuduh.
Jika seseorang suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak dapat mengemukakan
empat orang saksi, ia dapat bebas dari had qadzaf dengan jalan meli‘ankan
istrinya, c) tertuduh memaafkan.
AIDS
(Acquired Immune Deficiency Syndrome) merupakan penyakit kelamin yang
menyengsarakan fisik, mental, dan sosial. Secara fisik biologis seseorang
yang terinfeksi oleh virus HIV (Human Immunoedeficiency Virus) akan
kehilangan sistem kekebalan tubuh untuk melawan penyakit secara berlahan.
Berikut
ini hadist Nabi Muhammad SAW merupakan peringatan keras bagi orang yang
berperilaku menyimpang dan bahayanya zina. “Apabila perbuatan zina
(prostitusi, pelacuran, pergaulan bebas) sudah meluas di masyarakat dan
dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan penyakit
yang mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada zaman nenek moyang akan
menyebar diantara mereka”.
c.
Hikmah diharamkannya Zina
Zina
merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa
besar. Hikmah diharamkannya zina antara lain :
1)
Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik.
2)
Menjaga
dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga
3)
Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga.
4)
Timbulnya rasa kasih sayag terhadap anak yang
dilahirkan dari pernikahan yang sah.
5)
Terjaganya akhlak Islamiyah yang akan mengangkat
harkat dan martabat manusia dihadapan sesama dan sang Kholik (Roli A. Rahman,
dan M.10 Khamzah, 2008 : 56-59) .
3.
Mabuk-mabukan
Minuman
keras adalah minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam semua
jenisnya. Dalam bahasa Arab, minuman keras ini disebut khamar. Kata tersebut
arti asalnya adalah menutup. Minuman keras disebut khamar karena ia (dapat)
menutupi akal pikiran.
Pemberian
nama minuman keras, dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan bahan baku
yang digunakan. Jika bahan dasarnya dari sari buah-buahan seperti: anggur,
nanas, apel d, maka disebut wine. Jika miras itu dibuat dari sari pati
disebut Bir. Bir yang paling banyak diperdagangkan adalah bir yang
dibuat darimalt (barley). Jenis bir lainnya adalah sake yang dibuat dari beras
kuning.
Nama-nama
lain seperti rum, wisky, cognac drai Perancis, gin dari Irlandia, vodka dari
Rusia, merupakan miras yang diperoleh dengan cara distilasi (penyulingan)
prodak fermentasi alkoholik, sehingga kadar alkoholnya tinggi, hingga bisa
mencapai 35-40 %.
Secara
tradisional, orang telah mengetahui bahwa nira aren atau nira kelapa dapat
dijadikan miras dengan nama tuak, dengan cara membiarkan (inkubasi) selama
satu hari atau lebih. Selama inkubasi terjadilah proses fermentasi nira oleh
saccharomycs. Bibit yang digunakan dalam fermentasi industrial adalah bibit
murni.
Sudah
menjadi ijma‘ ulama bahwa minuman keras (khamar) itu hukumnya haram,
meminumnya termasuk salah satu dosa besar. Hal ini didasarkan kepada dalil
nash yang qath‘i (pasti) yaitu ayat Al-Qur‘an, yang artinya: ”Hai
orangorang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan” (Al-Maidah [5]: 90).
4.
Narkoba
Konsumsi
narkoba berasal dari kata مخدر /مخدرة (Mukhaddirun, Mukhaddiraatun). Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Narkoba diartikan: obat untuk menenangkan
saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.
Perkataan narkotika berasal dari perkataan Yunani; narke yang berarti
terbius sehingga tidak merasakan apa-apa.
Narkotika
dapat dimafaatkan untuk pengobatan, asal sesuai petunjuk ilmu kedokteran dan
dalam keadaan terpaksa, karena obat halal tidak didapat. Namun, jika
digunakan untuk mendatangkan kerusakan pada mental dan fisik pemakainya, maka
hal ini dianggap penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan Narkoba merupakan
pola penggunaan yang bersifat Phatologik, yang berlangsung pada jangka waktu
tertentu dan menimbulkan gangguan fungsi moral dan fungsi sosial.
Islam
terhadap khamar dan Narkotika atau yang sejenisnya semuanya diharamkan, dan
memberi sangsi hukuman terhadap pemakainya. Keharaman narkoba ini dikarenakan
unsur memabukkan yang ada pada narkoba, sedangkan segala sesuatu yang
memabukkan dalam Islam termasuk khamer, dan khamer hukumnya haram dikonsumsi.
Dalam hadits disebutkan:
Artinya:
“setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap (segala jenis) Khamr
adalah haram” Islam telah menetapkan undang-undang yang menghukum orang
yang suka minuman khamar ataupun mengkonsumsi Narkoba, demi untuk menjaga
masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan. Undang-undang non-Islam juga
menyadari bahaya yang ditimbulkan akibat terganggunya akal.
Menurut
tinjauan medis, Narkoba akan menimbulkan gangguan fisik manusia mulai
dari gangguan menstruasi, impotensi, kontipasi kronik, mudah terserang
infeksi, memperburuk aliran darah koroner dan dalam jangka panjang akan
berakibat pada anemia, timbulnya komlikasi seperti gangguan lambung, kanker
usus, gangguan usus, gangguan liver, gangguan pada otot jantung dan saraf,
cacat janin, gangguan seksual, dan bisa terjadi pendarahan pada otak.
Kesemuanya menjadi penyebab kematian dini.
Bahaya
Nakotika terhadap pemakainya anatara lain sebagai berikut :
a.
Menjadikan jiwa dan raga manusia rusak
b.
Menjadikan badan manusia tidak memiliki tahan kuat
terhadap serangan penyakit
c.
Menjadikan pemakainya kehilangan kemampuan kendali
dan kontrol diri
d.
Mendorong pelakunya melakukan perbuatan kriminal
lain
e.
Memperoleh laknat dan adzab dari Allah SWT
Hikmah
meninggalkan minuman keras dan narkotika antara lain:
a.
Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan
seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras dan Narkotika.
b.
Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit
yang disebabkan pengaruh minuman keras dan Nakotika.
c.
Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan
permusuhan akibat pengaruh minuman keras dan Narkotika.
d.
Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan
mengerjakan sholat sehingga selalu memperoleh cahaya hikmat. Minuman keras
dan Narkotika yang mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati
seseorang bertambah jauh dari mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras
sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah. (Roli A.
Rahman dan M. Khamzah, 2008 : 63-66)
5.
Mencuri
Mencuri berarti mengambil sesuatu
barang secara sembunyi- sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau
orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan yang mengambil
harta itu tidak mempunyai andil pemilikan terhadap orang yang diambil. Dalam
bahasa Arab pencurian disebut dengan (سرقة) sariqah. Menurut syara'
para ulama memberi ta'rif mencuri sebagai berikut: “perbuatan orang mukallaf
(baligh), sembunyi-sembunyi mencapai jumlah satu nisab, dari tempat
simpanannya, dan orang yang mengambil harta itu tidak mempunyai andil
pemilikan terhadap barang yang diambil.”
Dengan
pengertian di atas jelas bahwa mencuri yang diancam dengan syarat sebagai
berikut:
a.
Pelaku pencurian adalah mukallaf, yaitu sudah
baligh dan berakal.
b.
Barang yang dicuri adalah milik orang lain.
c.
Pencurian itu dilakukan dengan diam-diam atau
secara sembunyi.
d.
Barang yang dicuri tersimpan di tempat
simpanannya.
e.
Pelaku pencurian tidak mempunyai andil pemilikan
terhadap barang yang dicuri.
f.
Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab.
Pencurian
merupakan tindak pidana (jarimah) yang batasan hukum (had) nya sudah
ditentukan secara jelas. Dalam Q.S. al-Maidah [5]: 38 Allah berfirman:
“Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
Hikmah
hukuman bagi pencuri, sebagai berikut:
a.
Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil
barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral
bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam
adalah had.
b.
Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh
hukum Islam.
c.
Menghindari sifat malas yang cenderung
memperbanyak pengangguran.
|