1.
Pengertian Profesionalisme Guru
PAI
Secara garis besar terdapat tiga
tingkatan kualifikasi profesional guru, yaitu capability, inovator, dan
developer. Capability maksudnya adalah guru diharapkan memiliki
pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan
memadai sehingga mampu mengelola proses pemelajaran secara efektif. Inovator
maksudnya sebagai tenaga pendÃdik yang memiliki komitmen terhadap upaya
perubahan dan reformasi. Developer maksudnya guru harus memiliki visi
dan misi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya.
Pengertian guru profesional adalah
orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan
sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsingya sebagai guru dengan
kemampuan maksimal, atau dengan kata lain guru profesional adalah orang yang
terdidik dan terlatlh dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya
dibidangnya.
Para guru PAI secara bertahap
diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun
2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik
S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi (pedagogik, personal, sosial dan
professional) melalui proses sertifikasi.
Pada dasarnya, profesionalisasi
guru PAI merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program
pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan
dalam jabatan (in-service training) agar para guru PAI benar-benar
memiliki profesionalitas yang standar.
2.
Standar Kualifikasi Guru PAI
Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010 semua guru di
Indonesia minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang
sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya. Jadi, Guru PAI juga
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV)
atau sarjana (S1) program studi PAI yang terakreditasi.
3.
Pengertian Kompetensi
a.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan,
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak
(Nurhadi: 2005, 15).
b.
Menurut Ragan (2009: 1) “competency is the
knowledge, skill, attitude or ability that enables the online teacher to
effectively perform a function to some standard of success”. Kompetensi
adalah pengetahuan, keterampilan, sikap atau kemampuan yang memungkinkan guru
secara efektif melakukan fungsi untuk beberapa standar.
c.
Kompetensi juga dapat diartikan sebagai,
“pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang
telah menjadi bagian dari dirinya sehingga seseorang dapat melakukan
perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya”
(Fachrudin, 2011: 30).
d.
Finch dan Crunkilton dalam Fachrudin (2011: 31)
menjelaskan, kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan,
sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.
e.
Selvi dalam Aziz (2014: 122) menyatakan bahwa,
kompetensi tidak hanya mempengaruhi nilai-nilai, perilaku, komunikasi, tujuan
dan praktek tetapi juga mempengaruhi pengembangan profesional dan kajian
kurikulum guru.
Kesimpulannya, bahwa kompetensi
merupakan kemampuan seseorang yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan
sikap yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang bermanfaat bagi diri
dan lingkungannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi ”.
4.
Empat Kompetensi Guru PAI
a.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir
a).
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005,
kompetensi pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang wajib
dikuasai oleh calon guru sesuai dengan tuntutan standar pendidik profesional.
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan
kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Penjelasan tentang kemampuan guru dalam pengelolaan peserta didik lebih lengkap
sebagai berikut :
1)
Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
Seorang guru harus memahami hakikat pendidikan dan konsep yang terkait
dengannya.
2)
Pemahaman tentang peserta didik.
Guru harus mengenal dan
memahami siswa dengan baik, memahami tahap perkembangan yang telah
dicapainya, kemampuannya, keunggulan dan kekurangannya, hambatan yang
dihadapi serta faktor dominan yang mempengaruhinya.
3)
Pengembangan kurikulum/silabus.
Setiap guru menggunakan buku
sebagai bahan ajar. Buku pelajaran banyak tersedia, demikian pula buku
penunjang. Guru dapat mengadaptasi materi yang akan diajarkan dari buku-buku
yang telah distandardisasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
4)
Perancangan pembelajaran.
Menurut Naegie dalam Jejen
(2011: 36), Guru efektif mengatur kelas mereka dengan prosedur dan mereka
menyiapkannya.
5)
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis. Guru harus mampu menyiapkan pembelajaran yang bisa menarik rasa
ingin tahu siswa, yaitu pembelajaran yang menarik, menantang, dan tidak
monoton, baik dari sisi kemasan maupun isi atau materinya
6)
Evaluasi hasil belajar.
Kesuksesan seorang guru sebagai
pendidik profesional tergantung pada pemahamannya terhadap penilaian
pendidikan, dan kemampuannya bekerja efektif dalam penilaian.
7)
Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dmilikinya.
Belajar merupakan proses di
mana pengetahuan, konsep, keterampilan dan perilaku diperoleh, dipahami,
diterapkan, dan dikembangkan. Anak-anak mengetahui perasaan mereka melalui
rekannya dan belajar.
Kompetensi
pedagogik tercermin dari beberapa indikator, yaitu:
1)
Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
2)
Pemahaman tentang peserta didik;
3)
Pengembangan kurikulum/silabus;
4)
Perencanaan pembelajaran;
5)
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis;
6)
Evaluasi hasil belajar;
7)
Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
b.
Kompetensi Kepribadian
Menurut Hall dalam Suyanto
(2013: 42) kepribadian dapat didefinisikan sebagai berikut: “The
personality is not series of biographical facts but something more general
and enduring that is inferred from the facts”.
Kompetensi kepribadian bagi guru merupakan kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif,
berakhlak mulia dan berwibawa, dan dapat menjadi teladan bagi siswa. Secara
rinci subkompetensi kepribadian terdiri atas:
1)
Kepribadian yang mantap dan
stabil, dengan
indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; dan memiliki konsistensi
dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dalam kehidupan.
2)
Kepribadian yang dewasa, dengan indikator esensial:
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos
kerja yang tinggi.
3)
Kepribadian yang arif, dengan indikator esensial:
menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan siswa, sekolah, dan
masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4)
Akhlak mulia dan dapat menjadi
teladan,
dengan indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma agama, iman dan
takwa, jujur, ikhlas, suka menolong, dan memiliki perilaku yang pantas
diteladani siswa.
5)
Kepribadian yang berwibawa, dengan indikator esensial:
memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap siswa dan memiliki
perilaku yang disegani (Suyanto dan Jihad: 2013: 42).
c.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan yang harus dimiliki guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara
aktif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali
siswa, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini merupakan
kompetensi guru sebagai bagian dari masyarakat yang meliputi kompetensi untuk
:
1)
Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat
secara santun.
2)
Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
secara fungsional.
3)
Bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua
atau wali peserta didik.
4)
Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
5)
Menerapkan prinsip persaudaraan
sejati dan semangat kebersamaan (UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan
dosen)
Guru yang profesional perlu
melakukan pembelajaran di kelas secara efektif. Menurut Gary A. Davis dan
Margaret A. Thomas (1989: 78), ada empat kelompok besar ciri-ciri guru
yang efektif. Keempat kelompok itu terdiri dari:
1) memiliki
kemampuan yang terkait dengan iklim belajar di kelas
2) Kemampuan
yang terkait dengan strategi manajemen pembelajaran
3) Memiliki
kemampuan yang terkait dengan pemberian umpan balik (feedback) dan penguatan
(reinforcement),
4) Memiliki
kemampuan yang terkait dengan peningkatan diri
d.
Kompetensi Profesional
Menurut Suyanto (2000: 43) kompetensi
profesional, memiliki pengetahuan yang luas pada bidang studi yang
diajarkan, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses
belajar mengajar yang diselenggarakan.
Sesuai Keputusan Menteri Agama
Nomor 211 Tahun 2011 (KMA 211/2011) tentang Pedoman Pengembangan Standar
Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah. Dalam bab IV huruf B nomor 2 dinyatakan
bahwa ruang lingkup pengembangan standar kompetensi guru Pendidikan Agama
Islam (PAI) terdiri dari 6 kompetensi, yakni empat kompetensi bagi guru
secara umum dan ditambah dua kompetensi, yaitu kompetensi spiritual dan
leadership.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar