RESUME PENGEMBANGAN PROFESI GURU 2

 

PENDALAMAN MATERI

(Lembar Kerja Resume Modul)

 

 

A.    Judul Modul  : PENGEMBANGAN PROFESI GURU

B.     Kegiatan Belajar       : Profesionalisme Guru PAI dalam Pembelajaran (KB 2)

C.     Refleksi

NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi

1.   Pengertian Profesionalisme Guru PAI

        Secara garis besar terdapat tiga tingkatan kualifikasi profesional guru, yaitu capability, inovator, dan developer. Capability maksudnya adalah guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pemelajaran secara efektif. Inovator maksudnya sebagai tenaga pendídik yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Developer maksudnya guru harus memiliki visi dan misi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya.

       Pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsingya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, atau dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatlh dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.

       Para guru PAI secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi (pedagogik, personal, sosial dan professional) melalui proses sertifikasi.

Pada dasarnya, profesionalisasi guru PAI merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru PAI benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.

 

2.   Standar Kualifikasi Guru PAI

         Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010 semua guru di Indonesia minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya. Jadi, Guru PAI juga harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV) atau sarjana (S1) program studi PAI yang terakreditasi.

 

3.   Pengertian Kompetensi

a.    Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak (Nurhadi: 2005, 15).

b.    Menurut Ragan (2009: 1) “competency is the knowledge, skill, attitude or ability that enables the online teacher to effectively perform a function to some standard of success”. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, sikap atau kemampuan yang memungkinkan guru secara efektif melakukan fungsi untuk beberapa standar.

c.    Kompetensi juga dapat diartikan sebagai, “pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga seseorang dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya” (Fachrudin, 2011: 30).

d.   Finch dan Crunkilton dalam Fachrudin (2011: 31) menjelaskan, kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.

e.    Selvi dalam Aziz (2014: 122) menyatakan bahwa, kompetensi tidak hanya mempengaruhi nilai-nilai, perilaku, komunikasi, tujuan dan praktek tetapi juga mempengaruhi pengembangan profesional dan kajian kurikulum guru.

         Kesimpulannya, bahwa kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya.

         Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi ”.

 

4.   Empat Kompetensi Guru PAI

a.       Kompetensi Pedagogik

        Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a).

        Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005, kompetensi pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang wajib dikuasai oleh calon guru sesuai dengan tuntutan standar pendidik profesional. Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Penjelasan tentang kemampuan guru dalam pengelolaan peserta didik lebih lengkap sebagai berikut :

1)   Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan. Seorang guru harus memahami hakikat pendidikan dan konsep yang terkait dengannya.

2)   Pemahaman tentang peserta didik.

Guru harus mengenal dan memahami siswa dengan baik, memahami tahap perkembangan yang telah dicapainya, kemampuannya, keunggulan dan kekurangannya, hambatan yang dihadapi serta faktor dominan yang mempengaruhinya.

3)   Pengembangan kurikulum/silabus.

Setiap guru menggunakan buku sebagai bahan ajar. Buku pelajaran banyak tersedia, demikian pula buku penunjang. Guru dapat mengadaptasi materi yang akan diajarkan dari buku-buku yang telah distandardisasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

4)   Perancangan pembelajaran.

Menurut Naegie dalam Jejen (2011: 36), Guru efektif mengatur kelas mereka dengan prosedur dan mereka menyiapkannya.

5)   Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Guru harus mampu menyiapkan pembelajaran yang bisa menarik rasa ingin tahu siswa, yaitu pembelajaran yang menarik, menantang, dan tidak monoton, baik dari sisi kemasan maupun isi atau materinya

6)   Evaluasi hasil belajar.

Kesuksesan seorang guru sebagai pendidik profesional tergantung pada pemahamannya terhadap penilaian pendidikan, dan kemampuannya bekerja efektif dalam penilaian.

7)   Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dmilikinya.

Belajar merupakan proses di mana pengetahuan, konsep, keterampilan dan perilaku diperoleh, dipahami, diterapkan, dan dikembangkan. Anak-anak mengetahui perasaan mereka melalui rekannya dan belajar.

Kompetensi pedagogik tercermin dari beberapa indikator, yaitu:

1)   Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;

2)   Pemahaman tentang peserta didik;

3)   Pengembangan kurikulum/silabus;

4)   Perencanaan pembelajaran;

5)   Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;

6)   Evaluasi hasil belajar;

7)   Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya

b.       Kompetensi Kepribadian

Menurut Hall dalam Suyanto (2013: 42) kepribadian dapat didefinisikan sebagai berikut: “The personality is not series of biographical facts but something more general and enduring that is inferred from the facts”.

Kompetensi kepribadian bagi guru merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berakhlak mulia dan berwibawa, dan dapat menjadi teladan bagi siswa. Secara rinci subkompetensi kepribadian terdiri atas:

1)   Kepribadian yang mantap dan stabil, dengan indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dalam kehidupan.

2)   Kepribadian yang dewasa, dengan indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi.

3)   Kepribadian yang arif, dengan indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan siswa, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.

4)   Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan, dengan indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma agama, iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong, dan memiliki perilaku yang pantas diteladani siswa.

5)   Kepribadian yang berwibawa, dengan indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap siswa dan memiliki perilaku yang disegani (Suyanto dan Jihad: 2013: 42).

c.       Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara aktif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali siswa, dan masyarakat sekitar.

Kompetensi ini merupakan kompetensi guru sebagai bagian dari masyarakat yang meliputi kompetensi untuk :

1)   Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun.

2)   Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.

3)   Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.

4)   Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar

5)   Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan (UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen)

Guru yang profesional perlu melakukan pembelajaran di kelas secara efektif. Menurut Gary A. Davis dan Margaret A. Thomas (1989: 78), ada empat kelompok besar ciri-ciri guru yang efektif. Keempat kelompok itu terdiri dari:

1)     memiliki kemampuan yang terkait dengan iklim belajar di kelas

2)     Kemampuan yang terkait dengan strategi manajemen pembelajaran

3)     Memiliki kemampuan yang terkait dengan pemberian umpan balik (feedback) dan penguatan (reinforcement),

4)     Memiliki kemampuan yang terkait dengan peningkatan diri

d.       Kompetensi Profesional

Menurut Suyanto (2000: 43) kompetensi profesional, memiliki pengetahuan yang luas pada bidang studi yang diajarkan, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan.

Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 (KMA 211/2011) tentang Pedoman Pengembangan Standar Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah. Dalam bab IV huruf B nomor 2 dinyatakan bahwa ruang lingkup pengembangan standar kompetensi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) terdiri dari 6 kompetensi, yakni empat kompetensi bagi guru secara umum dan ditambah dua kompetensi, yaitu kompetensi spiritual dan leadership.

 

2

Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul

1.      Kepribadian yang mantab

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

1.      Kompetensi Profesional

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

  PENERAPAN STRATEGI QSH   SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KEAKTIFAN SISWA PADA MAPEL AKIDAH AKHLAK KELAS IV MI TARBIYATUL   ISLAMIYAH WINONG...