1. Model
Pengembangan Profesionalitas Guru PAI
Pengembangan profesionalitas guru
dilakukan berdasarkan kebutuhan institusi, kelompok guru, maupun individu
guru sendiri. Menurut Danim (Sukaningtyas, 2005) dari perspektif
institusi, pengembangan profesionalitas guru dimaksudkan untuk merangsang,
memelihara, dan meningkatkan kualitas staf dalam memecahkan masalah-masalah
keorganisasian.
Profesionalisasi guru (pendidik)
merupakan suatu keharusan, terlebih lagi apabila kita melihat kondisi
obyektif saat ini berkaitan dengan berbagai hal yang ditemui dalam
melaksanakan pendidikan, yaitu perkembangan Iptek, persaingan global bagi
lulusan pendidikan, otonomi daerah, dan implementasi kurikulum 2013.
Sanusi et.al (1991) mengajukan enam
asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan, yakni
sebagai berikut:
a.
Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki
kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan, yang dapat dikembangkan segala
potensinya: sementara itu pendidikan dilandasi nilai-nilai kemanusiaan yang
menghargai martabat manusia.
b.
Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni
secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh
norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun
lokal, yang merupakan acuan para pendidik peserta didik, dan pengelola
pendidikan.
c.
Teori-teori pendidikan merupakan kerangka
hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
d.
Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang
manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh
sebab itu, pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul
tersebut.
e.
Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni
situasi di mana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan
peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidik dan selaras
dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
f.
Sering terjadinya dilema antara tujuan utama
pendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik, dengan misi
instrumental yakni merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
Menurut Mohammad
Surya (2010) dengan merujuk pada pendapat Hermawan Kertajaya mengemukakan
model pengembangan profesionalitas dengan pola “growth with character”,
yaitu pengembangan profesionalitas yang berbasis karakter. Dengan menggunakan
model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga
pilar utama karakter yaitu: keunggulan (excellence), kemauan kuat (passion)
pada profesionalisme, dan etika (ethical).
a.
Excellence (keunggulan), Guru PAI harus
memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya, dengan cara:
1)
commitment atau purpose, yaitu
memiliki komitmen untuk senantiasa berada dalam koridor tujuan dalam
melaksanakan kegiatannya demi mencapai keunggulan;
2)
opening your gift atau ability, yaitu
memiliki kecakapan dalam menemukan potensi dirinya;
3)
being the first and the best
you can be atau
motivation; yaitu memiliki motivasi yang kuat untuk menjadi yang pertama
dan terbaik dalam bidangnya; dan
4)
continuous improvement; yaitu senantiasa melakukan
perbaikan secara terus menerus.
b.
Passion for Profesionalisme, yaitu kemauan kuat GPAI yang
secara intrinsik menjiwai keseluruhan pola-pola profesionalitas, yaitu:
1)
passion for knowledge; yaitu semangat untuk senantiasa
menambah pengetahuan baik melalui cara formal ataupun informal;
2)
passion for business; yaitu semangat untuk
melakukan secara sempurna dalam melaksanakan usaha, tugas dan misinya;
3)
passion for service; yaitu semangat untuk
memberikan pelayanan yang terbaik terhadap apa yang menjadi tanggung
jawabnya; dan
4)
passion for people; yaitu semangat untuk
mewujudkan pengabdian kepada orang lain atas dasar kemanusiaan.
c.
Ethical atau etika yang terwujud dalam
watak yang sekaligus sebagai fondasi utama bagi terwujudnya profesionalitas
paripurna. Dalam pilar ketiga ini, sekurang-kurangnya ada enam karakter yang
esensial yaitu:
1)
trustworthiness, yaitu kejujuran atau
dipercaya dalam keseluruhan kepribadian dan perilakunya;
2)
responsibility yaitu tanggung jawab terhadap
dirinya, tugas profesinya, keluarga, lembaga, bangsa, dan Allah Swt;
3)
respect; yaitu sikap untuk menghormati
siapapun yang terkait langsung atau tidak langsung dalam profesi;
4)
fairness; yaitu melaksanakan tugas
secara konsekuen sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
5)
care; yaitu penuh kepedulian
terhadap berbagai hal yang terkait dengan tugas profesi; dan
6)
citizenship; menjadi warga negara yang
memahami seluruh hak dan kewajibannya serta mewujudkannya dalam perilaku
profesinya.
2. Strategi
Pengembangan Profesionalitas Guru PAI
a.
In-house training (IHT), pelatihan yang
dilaksanakan secara internal di kelompok kerja guru, sekolah atau tempat lain
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan.
b.
Program magang, pelatihan yang dilaksanakan
di dunia kerja atau industri yang relevan dalam rangka meningkatkan
kompetensi profesional guru.
c.
Kemitraan sekolah, dapat dilaksanakan antara
sekolah yang baik dengan yang kurang baik, antara sekolah negeri dengan
sekolah swasta, dan sebagainya.
d.
Belajar jarak jauh, dapat dilaksanakan tanpa
menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu,
melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya.
e.
Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, pelatihan
dilaksanakan di lembagalembaga pelatihan yang diberi wewenang, di mana
program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut
dan tinggi.
f.
Kursus singkat di perguruan tinggi atau
lembaga pendidikan lainnya, untuk melatih meningkatkan kemampuan guru dalam
beberapa kemampuan seperti kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas,
menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g.
Pembinaan internal oleh sekolah, dilaksanakan
oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui
rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan,
diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h.
Pendidikan lanjut, Pembinaan profesi guru melalui
pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan
kompetensi guru.
i.
Diskusi masalah-masalah
pendidikan,
diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah
yang di alami di sekolah.
j.
Seminar, dapat menjadi model pembinaan
berkelanjutan bagi peningkatan keprofesian guru.
k.
Workshop, untuk menghasilkan produk
yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan
karirnya.
l.
Penelitian, dapat dilakukan guru dalam
bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang
lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
m. Penulisan
buku/bahan ajar,
dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
n.
Pembuatan media pembelajaran, guru dapat berbentuk alat
peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau animasi
pembelajaran.
o.
Pembuatan karya teknologi/karya
seni, dapat berupa
karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya
seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
3. Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Guru di Kemenag RI
Berdasarkan PMA
No. 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru
yang diinisiasi direktorat GTK Ditjen Pendis Kemenag RI merupakan PMA yang
melahirkan konsep pengembangan profesianalisme gur berbasis KKG/ MGMP.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Guru (PKB) Guru adalah pengembangan kompetensi bagi
guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.
PKB Guru bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
profesional guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Guru diperuntukkan (pasal 4):
a.
Guru PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama;
b.
Guru Pendidikan Agama PNS yang bertugas di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
c.
Guru PNS Kementerian Agama yang bertugas di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d.
Guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama;
e.
Guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan
dalam binaan Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
f.
Guru Pendidikan Agama bukan PNS yang bertugas di
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Guru sesuai dengan pasal 5 dilaksanakan dengan
prinsip: komprehensif, mandiri, terukur, terjangkau, multipendekatan dan
inklusif.
Komponen
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru terdiri atas (pasal 6) yakni :
pengembangan diri, publikasi ilmiah, karya inovatif. PKB Guru diselenggarakan
melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan
pelaporan.
Kementerian,
Kantor Wilayah, dan Kantor Kementerian Agama melakukan pemantauan dan
evaluasi program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. Pemantauan dan
evaluasi dilakukan terhadap aspek kemajuan dan capaian pelaksanaan.
Biaya pelaksanaan
program PKB Guru dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat,
yang meliputi biaya mandiri, hibah dan corporate social responsibility.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar