RESUME AKHLAK ISLAM 3

 

PENDALAMAN MATERI

(Lembar Kerja Resume Modul)

 

A.  Judul Modul           : AKHLAK ISLAM

B.  Kegiatan Belajar : Akhlak Tercela (KB 3)

C.  Refleksi

NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi

 

A.   Akhlak Madzmumah

Akhlak tercela dapat diartikan sebagi sikap dan perbuatan yang buruk menurut pandangan agama dan buruk menurut masyarakat pada umumnya. Sifat yang termasuk akhlak mazmumah adalah segala sifat yang bertentangan dengan akhlak mahmudah, antara lain: kufur, syirik, munafik, fasik, murtad, takabbur, riya, dengki, bohong, menghasut, kikir, bakhil, boros, dendam, khianat, tamak, fitnah, qati‘urrahim, ujub, mengadu domba, sombong, putus asa, kotor, mencemari lingkungan, dan merusak alam.

Dari sekian banyak akhlak tercela, sebaiknya seorang guru harus melakukan observasi terdahu dulu mengenai akhlak tercela yang paling dominan (reel) yang dilakukan anak-anak didik, antara lain :

1.  Hidup Kotor

Hidup kotor dapat diartikan secara fisik dan secara rohani. Secara fisik, seseorang dikatakan kotor bila yang bersangkutan terlihat menjijikkan, bau busuk, lusuh, semraut dan sebagainya. Hidup kotor dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. Rugi  bagi dirinya, karena besar kemungkinan ia akan sakit dan dijauhi orang lain. Rugi bagi orang lain, karena orang lain itu tidak merasa nyaman atas kehadirannya. Oleh karena itu, jika kita ingin dianggap sebagai orang yang beriman, maka kita harus hidup bersih. Nabi Muhammad bersabda: “Kebersihan itu merupakan bagian dari iman.”

Hidup kotor juga dapat dimaknai rohani. Kejahatan yang dilakukan dalam hidup merupakan salah satu akhlak tercela. Akhlak tercela misalnya kejahatan moral. Kejahatan moral adalah suatu peristiwa yang berkaitan dengan perilaku manusia yang dianggap tidak sesuai atau menyimpang dari norma moral yang berlaku. Kejahatan dalam terminologi al-Qur‘an yang sering disebut syarr, fasad, su‟. Setiap kejahatan manusia mempunyai akibat yang kembali kepada dirinya, baik langsung maupun tidak langsung.

Dari Ibn Umar bin Zubair bin Abdullah diterangkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda: “orang yang mempelopori melakukan perbuatan yang baik dalam Islam, dia akan akan mendapat pahala dan pahala orang-orang yang mengerjakannya sesudahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala oraang-orang yang ikut mengerjakannya. dan orang yang mempelopori melaksanakan perbuatan yang buruk, ia akan menanggung dosa-dosa dan dosa orang yang ikut mengerjakannya sesudahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa-dosa orang ikut mengerjakannya”. (Hadis Riwayat Muslim).

Hidup kotor ini dapat dijadikan sebagai kebiasaan yang harus dihindari, seperti halnya akhlak terpuji menjadi budaya anak didik nantinya. Jadi, suatu perbuatan itu dilakukan atau ditinggalkan atas dasar nurani dan kontrol sosial.

Di antara akhlak yang tidak terpuji dapat kita temukan bagi seseorang yang tidak pernah berterima kasih dan bersyukur. Dalam al-Quran, Allah telah melukiskan orang yang tidak pernah berterima kasih, yakni: Dialah yang memungkinkan kamu menjelajahi daratan dan lautan, sampai bila kamu di dalam kapal dan berlayar dengan tiupan angin yang baik, dan bergembira karenanya, tiba-tiba datang angin keras dan gelombang pun datng dari segenap,penjuru, dan mereka mengira sudah terkepung, ketika itu mereka berdo’a kepada Allah dengan tulus ikhlas sebagai pengabdian kepada-Nya sambil berkata, “ kalau Engkau selamatkan kami dari bencana ini, niscaya kami akan sangat berterima kasih. Tetapi ketika mereka diselamtkan-Nya, tiba-tiba mereka melanggar peraturan di bumi tanpa alasan yang benar. Hai manusia! Pelanggaranmu akan menimpa dirimu sendiri, suatu kesenangan hidup di dunia. Kemudian kepada Kami kamu kembali, dan saat itu Kami berithukan kepadamu apa yang telah kamu lakukan. (QS Yunus: 22-23)

2.  Suka Berbohong

Dalam bahasa Arab bohong disebut kidzb ( كذب) .Kebalikannya jujur yang dalam bahasa Arab disebut shidq (صدق ). Orang yang berbohong disebut kâdzib (كاذب ), sedangkan orang yang selalu atau senantiasa berbohong disebut kadzdzâb  ( كذ اب ). Berbohong artinya mengatakan sesuatu yang tidak sama dengan apa yang ada dalam hatinya. Berbohong merupakan perbuatan yang dapat merusak kejiwaan seseorang. Berbohong, berarti memupuk pertentangan dan konflik dalam hati dan nurani seseorang.

3.  Pasif

Pasif dapat diartikan sebagai malas, tidak giat, tidak punya keinginan maju, baik dalam belajar maupun bekerja. Termasuk juga dalam sifat pasif ini adalah orang-orang yang tidak memiliki kepedulian terhadap dirinya sendiri, orang lain dan lingkungannya.

Lawan dari pasif adalah aktif. Aktif artinya rajin, punya keinginan untuk maju dan berlomba dengan temannya. Salah satu contoh murid yang aktif adalah ditandai dengan banyak membaca, sering bertanya kepada guru, tidak malu-malu dalam kelas, membimbing temannya di kelas, kemudian melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan oleh guru secara tepat.

Untuk menjadikan siswa aktif dalam kelas, seorang guru pun harus menggunakan pendekatan belajar aktif (active learning) dalam proses pembelajaran di kelas. Jika tidak demikian, sulit dibayang akan munculnya siswa yang aktif dan kreatif. Pembelajaran yang aktif adalah proses pembelajaran di mana siswa lebih banyak terlibat secara langsung dan dalam suasana pembelajaran yang menyenangkan.

4.  Tidak Menghargai Waktu

Termasuk unsur penting dalam pendidikan nilai adalah menghargai waku. Pepatah orang Inggris mengatakan, time is money (waktu adalah uang). Orang Arab pun punya ungkapan sendiri yang menunjukkan betapa pentingnya waktu, yaitu: الوقت كالسيف ان لم تقطعه قطعك

  “Waktu itu ibarat pedang. Jika engkau tidak memotongkannya, maka ia akan memotongmu”. Dalam tradisi bangsa kita, menghormati waktu ini merupakan pekerjaan yang cukup berat. Menghormati waktu berarti bukan kita diam, tetapi justru kita harus bekerja untuk mengisinya.

Contoh yang sering ditemukan dalam masyarakat adalah, jika ada rapat atau pertemuan misalnya, maka biasanya acara pasti ditunda dari waktu yang ditetapkan, karena undangan banyak yang datang terlambat. Siswa kita tidak boleh meniru kebiasan yang tidak baik tersebut. Seorang siswa harus betul-betul memanfaatkan waktu yang ada, khususnya, untuk kepentingan belajar dan membaca. Dalam konteks ini, paling tidak, kita bisa melihat dua surat al-Qur‘an, yaitu yang dimulai dengan ungkapan wal-‘ashr (demi waktu) dan iqra (bacalah). Menghargai waktu dan membaca merupakan kegiatan yang penting dalam kehidupan. Nabi Muhammad sendiri mengajarkan sebuah do‘a kepada umatnya, yakni mengatakan: Ya Allah Tuhanku, aku sungguh berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan, kelemahan dan malas, dari penakut dan bakhil, dari lilitan hutang dan penindasan orang lain. (Hadis Riwayat Bukhari).

Akhlak tercela lain yang berbahaya dan harus dijauhi adalah:

1.    Berjudi

a.    Larangan Judi

Firman Allah dalam Q.S al-Maidah [5]: 90-91:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Pada ayat tersebut kata al-maisir artinya mudah, yakni mengambil harta orang lain dengan mudah tanpa susah payah, dan secara spesifik hal ini disebut dengan berjudi. Kata al-maisir juga diambil dari kata al-yasaraa yang berarti merampas harta temannya.

Ibnu Abbas berkata: al-maisir disebut juga al-qimaar artinya taruhan atau judi. Sedang menurut Imam Syaukani: setiap permainan yang tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan orang lain dinamakan al-maisir atau berjudi. Berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa berjudi adalah suatu aktifitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa dirugikan.

Selain memberi hukum terhadap perbuatan judi, para ulama juga memberi ketentuan sanksi bagi penjudi atau pelaku perjudian yakni:

1)   Tidak diterima persaksiannya.

2)   Di had (didera) dan alat perjudiannya dihancurkan.

3)   Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya.

4)   Mendapat laknat dari Allah.

5)   Secara Syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya.

6)   Pemain judi diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mereka mementingkan berjudi ketimbang beribadah.

7)   Dihukum menurut hukum syara‘ dan atau negara yang berlaku.

8)   Hak penguasaan hartanya boleh diambil oleh pejabat yang berwenang untuk mengamankan harta dan keluarganya.

b.    Bahaya Perjudian

1)      Masuk dalam lingkaran syaiton yang merugikan pribadi dan orang lain.

2)      Merugikan ekonomi karena ketidak pastian usaha yang dilakukan.

3)      Menimbulkan permusuhan dan kedengkian.

4)      Menyebabkan kelalaian terhadap melaksanakan kewajiban.

5)      Menutup kepekaan rasa manusiawi.

6)      Menjadikan orang malas bekerja.

7)      Menjadi penyebab terjadinya perbuatan yang dilarang agama.

8)      Menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan keharmonisan keluarga.

9)      Menghilangkan rasa malu dan kasih sayang.

c.    Hikmah Menghindari Perjudian

1)      Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.

2)      Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata- nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah.

3)      Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia.

4)      Mantap dan khusyu‘ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah.

5)      Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya.

6)      Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini.

7)      Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa.

8)      Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan.

9)      Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.

10)  Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang. (Roli A.Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 52-56).

2.    Berzina

a.    Pengertian

Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya, bukan karena syubhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat. Maksud persetubuhan yang haram menurut zat perbuatannya dalam pengertian di atas ialah bercampur dengan perempuan yang bukan istrinya dan bukan pula budaknya.

Dengan demikian persetubuhan antara suami istri atau antara laki-laki dengan budaknya tidak termasuk zina, walaupun dilakukan pada waktuwaktu yang haram, seperti dalam keadaan haid, pada siang hari bulan puasa atau sedang ihram. Dalam waktu-waktu tersebut persetubuhan antara suami istri atau antara laki-laki dan budak perempuan hukumnya adalah haram, tetapi disini bukan lantaran zat perbuatannya, melainkan karena sebab lain. Oleh karena itu tidak termasuk kategori zina, walaupun pelakunya berdosa.

Begitu juga, tidak termasuk kategori zina, persetubuhan yang terjadi karena syubhat (karena khilaf atau dipaksa), sebab persetubuhan demikian itu tidak haram. Adapun yang dimaksud dengan perempuan yang mendatangkan syahwat adalah manusia yang masih hidup dan berjenis kelamin perempuan baik yang masih kecil maupun sudah dewasa. Dengan demikian tidak termasuk kategori zina persetubuhan dengan mayat atau dengan binatang, walaupun hukumnya haram.

b.    Hukuman Berzina

Rasululloh sangat berhati-hati melaksanakan hukuman bagi pelaku zina. Beliau tidak menjatuhkan hukuman sebelum yakin bahwa yang dituduh atau yang mengaku berzina itu benar- benar berbuat.

Secara garis besar, hukuman zina ada dua macam, yaitu :

1)  Rajam, jenis hukuman mati dengan cara dilempari batu sampai terhukum meninggal dunia,

2)  Dera atau taghrib. Dera yang disebut dengan jilid adalah jenis hukuman yang berupa pencambukan terhadap pelaku kejahatan, sedangkan taghrib ialah jenis hukuman yang berupa pengasingan ke suatu tempat terasing yang jauh dari jangkauan. Bentuknya yang sekarang adalah hukuman penjara.

Menuduh berzina (qadzaf) adalah salah satu kejahatan yang hukumnya haram, bahkan merupakan salah satu dosa besar. Penegasan bahwa qadzaf adalah dosa besar terdapat dalam Al-Qur‘an dan sunnah Rasul. Firman Allah SWT : Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di dunia dan diakhirat, dan bagi mereka adzab yang besar”(QS An-Nur: 23) Perbuatan menuduh zina, diancam dengan sangsi hukum berupa jilid (dera) sebanyak delapan puluh kali jika pelaku penuduh zina itu merdeka dan setengahnya (empat puluh kali jika pelakunya budak hamba sahaya).

Hukuman menuduh berzina dapat gugur, jika terjadi tiga keadaan sebagai berikut: a) penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi bahwa tertuduh betul-betul berzina, b) li‘an, jika tertuduh adalah istri penuduh. Jika seseorang suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak dapat mengemukakan empat orang saksi, ia dapat bebas dari had qadzaf dengan jalan meli‘ankan istrinya, c) tertuduh memaafkan.

AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) merupakan penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik, mental, dan sosial. Secara fisik biologis seseorang yang terinfeksi oleh virus HIV (Human Immunoedeficiency Virus) akan kehilangan sistem kekebalan tubuh untuk melawan penyakit secara berlahan.

Berikut ini hadist Nabi Muhammad SAW merupakan peringatan keras bagi orang yang berperilaku menyimpang dan bahayanya zina. “Apabila perbuatan zina (prostitusi, pelacuran, pergaulan bebas) sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan penyakit yang mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada zaman nenek moyang akan menyebar diantara mereka”.

c.    Hikmah diharamkannya Zina

Zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah diharamkannya zina antara lain :

1)      Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik.

2)       Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga

3)      Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga.

4)      Timbulnya rasa kasih sayag terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah.

5)      Terjaganya akhlak Islamiyah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan sesama dan sang Kholik (Roli A. Rahman, dan M.10 Khamzah, 2008 : 56-59) .

3.    Mabuk-mabukan

Minuman keras adalah minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam semua jenisnya. Dalam bahasa Arab, minuman keras ini disebut khamar. Kata tersebut arti asalnya adalah menutup. Minuman keras disebut khamar karena ia (dapat) menutupi akal pikiran.

Pemberian nama minuman keras, dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan bahan baku yang digunakan. Jika bahan dasarnya dari sari buah-buahan seperti: anggur, nanas, apel d, maka disebut wine. Jika miras itu dibuat dari sari pati disebut Bir. Bir yang paling banyak diperdagangkan adalah bir yang dibuat darimalt (barley). Jenis bir lainnya adalah sake yang dibuat dari beras kuning.

Nama-nama lain seperti rum, wisky, cognac drai Perancis, gin dari Irlandia, vodka dari Rusia, merupakan miras yang diperoleh dengan cara distilasi (penyulingan) prodak fermentasi alkoholik, sehingga kadar alkoholnya tinggi, hingga bisa mencapai 35-40 %.

Secara tradisional, orang telah mengetahui bahwa nira aren atau nira kelapa dapat dijadikan miras dengan nama tuak, dengan cara membiarkan (inkubasi) selama satu hari atau lebih. Selama inkubasi terjadilah proses fermentasi nira oleh saccharomycs. Bibit yang digunakan dalam fermentasi industrial adalah bibit murni.

Sudah menjadi ijma‘ ulama bahwa minuman keras (khamar) itu hukumnya haram, meminumnya termasuk salah satu dosa besar. Hal ini didasarkan kepada dalil nash yang qath‘i (pasti) yaitu ayat Al-Qur‘an, yang artinya: ”Hai orangorang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Al-Maidah [5]: 90).

4.    Narkoba

Konsumsi narkoba berasal dari kata مخدر /مخدرة  (Mukhaddirun, Mukhaddiraatun). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Narkoba diartikan: obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang. Perkataan narkotika berasal dari perkataan Yunani; narke yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa.

Narkotika dapat dimafaatkan untuk pengobatan, asal sesuai petunjuk ilmu kedokteran dan dalam keadaan terpaksa, karena obat halal tidak didapat. Namun, jika digunakan untuk mendatangkan kerusakan pada mental dan fisik pemakainya, maka hal ini dianggap penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan Narkoba merupakan pola penggunaan yang bersifat Phatologik, yang berlangsung pada jangka waktu tertentu dan menimbulkan gangguan fungsi moral dan fungsi sosial.

Islam terhadap khamar dan Narkotika atau yang sejenisnya semuanya diharamkan, dan memberi sangsi hukuman terhadap pemakainya. Keharaman narkoba ini dikarenakan unsur memabukkan yang ada pada narkoba, sedangkan segala sesuatu yang memabukkan dalam Islam termasuk khamer, dan khamer hukumnya haram dikonsumsi. Dalam hadits disebutkan:

Artinya: “setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap (segala jenis) Khamr adalah haram” Islam telah menetapkan undang-undang yang menghukum orang yang suka minuman khamar ataupun mengkonsumsi Narkoba, demi untuk menjaga masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan. Undang-undang non-Islam juga menyadari bahaya yang ditimbulkan akibat terganggunya akal.

Menurut tinjauan medis, Narkoba akan menimbulkan gangguan fisik manusia mulai dari gangguan menstruasi, impotensi, kontipasi kronik, mudah terserang infeksi, memperburuk aliran darah koroner dan dalam jangka panjang akan berakibat pada anemia, timbulnya komlikasi seperti gangguan lambung, kanker usus, gangguan usus, gangguan liver, gangguan pada otot jantung dan saraf, cacat janin, gangguan seksual, dan bisa terjadi pendarahan pada otak. Kesemuanya menjadi penyebab kematian dini.

Bahaya Nakotika terhadap pemakainya anatara lain sebagai berikut :

a.    Menjadikan jiwa dan raga manusia rusak

b.    Menjadikan badan manusia tidak memiliki tahan kuat terhadap serangan penyakit

c.    Menjadikan pemakainya kehilangan kemampuan kendali dan kontrol diri

d.   Mendorong pelakunya melakukan perbuatan kriminal lain

e.    Memperoleh laknat dan adzab dari Allah SWT

Hikmah meninggalkan minuman keras dan narkotika antara lain:

a.    Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras dan Narkotika.

b.    Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras dan Nakotika.

c.    Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras dan Narkotika.

d.   Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan sholat sehingga selalu memperoleh cahaya hikmat. Minuman keras dan Narkotika yang mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah. (Roli A. Rahman dan M. Khamzah, 2008 : 63-66)

5.    Mencuri

Mencuri berarti mengambil sesuatu barang secara sembunyi- sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan yang mengambil harta itu tidak mempunyai andil pemilikan terhadap orang yang diambil. Dalam bahasa Arab pencurian disebut dengan (سرقة) sariqah. Menurut syara' para ulama memberi ta'rif mencuri sebagai berikut: “perbuatan orang mukallaf (baligh), sembunyi-sembunyi mencapai jumlah satu nisab, dari tempat simpanannya, dan orang yang mengambil harta itu tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang diambil.”

Dengan pengertian di atas jelas bahwa mencuri yang diancam dengan syarat sebagai berikut:

a.    Pelaku pencurian adalah mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal.

b.    Barang yang dicuri adalah milik orang lain.

c.    Pencurian itu dilakukan dengan diam-diam atau secara sembunyi.

d.   Barang yang dicuri tersimpan di tempat simpanannya.

e.    Pelaku pencurian tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang dicuri.

f.     Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab.

Pencurian merupakan tindak pidana (jarimah) yang batasan hukum (had) nya sudah ditentukan secara jelas. Dalam Q.S. al-Maidah [5]: 38 Allah berfirman:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”

Hikmah hukuman bagi pencuri, sebagai berikut:

a.    Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had.

b.    Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam.

c.    Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran.

2

Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul

1.    Cukup jelas

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

1.     Pasif

2.     Tidak menghargai waktu

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

  PENERAPAN STRATEGI QSH   SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KEAKTIFAN SISWA PADA MAPEL AKIDAH AKHLAK KELAS IV MI TARBIYATUL   ISLAMIYAH WINONG...