1.
Pengertian dan
Tujuan Kode Etik Profesi
Menurut Hornby
sebagaimana yang dijelaskan Udin Saefuddin Saud (2009) kode etik secara
leksikal didefinisikan sebagai berikut ”code as collection of laws
arranged in a system; or system of rules and principles that has been
accepted by society or a class or group of people”, dan ”ethic as system of
moral principles, rules of conduct”.
Kode etik profesi pada
hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip
keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung
dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Tujuan kode etik adalah
untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana
mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya.
2.
Kode Etik Profesi
Keguruan
Kode etik profesi
merupakan tatanan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu
profesi. Meskipun kode etik itu dijadikan sebagai pedoman atau standar
pelaksanaan kegiatan profesi, tetapi kode etik ini masih memiliki beberapa
keterbatasan antara lain:
a.
beberapa isu tidak dapat
diselesaikan dengan kode etik,
b.
ada beberapa kesulitan dalam
menerapkan kode etik,
c.
kadang-kadang timbul konflik
dalam lingkup kode etik,
d.
ada beberapa isu legal dan etika
yang tidak dapat tergarap oleh kode etik,
e.
ada beberapa hal yang dapat
diterima dalam waktu atau tempat tertentu
f.
kadang-kadang ada konflik antara
kode etik dan ketentuan hukum,
g.
kode etik sulit untuk menjangkau
lintas budaya,
h.
kode etik sulit untuk
menembus berbagai situasi
Dalam rancangan
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 dinyatakan, “Setiap tenaga
kependidikan berkewajiban untuk: (1) menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; (2) mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan (3)
memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”.
Di samping itu, rekomendasi UNESCO/ILO tanggal 5 Oktober 1988 tentang “Status
Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus
mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat
perlindungan professional.
Mengenai kode etik guru
di Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menetapkan kode
etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI. Pengembangan kode etik
guru dalam empat tahapan yaitu:
a.
tahap pembahasan/perumusan
(tahun 1971-1973),
b.
tahap pengesahan (Kongres PGRI
ke XIII November 1973)
c.tahap
penguraian (Kongres PGRI XIV, Juni 1979),
d.
tahap penyempurnaan (Kongres
XVI, Juli 1989).
Adapun lingkup isi
kode etik guru di Indonesia, pada garis besarnya mencakup dua hal yaitu preambul
sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas, dan
tanggung jawab guru, dan pernyataan-pernyataan yang berupa rujukan
teknis operasional yang termuat dalam sembilan butir batang tubuhnya. Kesembilan
butir itu memuat hubungan guru atau tugas guru dengan:
a.
pembentukan pribadi peserta
didik,
b.
kejujuran profesional,
c.
kejujuran dalam memperoleh dan
menyimpan informasi tentang peserta didik,
d.
pembinaan kehidupan sekolah,
e.
orang tua murid dan masyarakat,
f.
pengembangan dan peningkatan
kualitas diri,
g.
sesama guru (hubungan
kesejawatan),
h.
organisasi profesi, dan
i.
pemerintah dan kebijakan
pemerintah di bidang pendidikan.
3.
Etos Kerja dan
Profesionalisme Guru
Gilley dan Eggland
(1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan
pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh
masyarakat. Definisi ini meliputi aspek yaitu:
a.
Ilmu pengetahuan tertentu;
b.
Aplikasi kemampuan/kecakapan;
c.
Berkaitan dengan kepentingan umum.
Dalam dunia pekerjaan,
etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga
kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan kualitas kerja
dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang
efektif, efisien, dan produktif.
Agama sebagai sumber
norma dan etika kerja yang mampu memberikan energi dan spirit dalam melakukan
pekerjaan secara profesional. Berikut ini slogan yang patut dijadikan
landasan etika kerja para guru PAI dalam melaksanakan tugas pembelajaran:
a.
Menjadi guru adalah meneruskan
perjuangan para ulama.
b.
Menjadi guru adalah Ibadah.
c.
Menjadi guru adalah berkah.
d.
Menjadi guru adalah pengabdian
ilmu.
e.
Menjadi guru adalah amanah.
Sedangkan kata “etos”
bersumber dan pengertian yang sama dengan etika, yaitu sumber-sumber nilai
yang dijadikan rujukan dalam pemilihan dan keputusan perilaku. Etos kerja
lebih merujuk kepada kualitas kepribadian pekerjaan yang tercermin melalui
unjuk kerja secara utuh dalam berbagai dimensi kehidupannya. Dengan demikian,
etos kerja lebih merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan
perilaku pekerja ke arah terwujudnya kualitas kerja yang ideal.
Etika kerja dan etos kerja
sangat menentukan perwujudan loyalitas kerja. Artinya, mereka yang menaati
etika kerja dan memiliki etos kerja yang tinggi dan kuat, cenderung akan
memiliki loyalitas kerja yang baik.
4.
Kode Etik Guru
Indonesia
Guru Indonesia menyadari
bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
Bangsa, dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang
berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggungjawab atas
terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Guru
Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar
sebagai berikut (AD/ART PGRI, 1994):
a.
Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
b.
Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran profesional.
c.
Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan
pembinaan.
d.
Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
e.
Guru memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta
dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.
Guru secara pribadi dan
bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g.
Guru memelihara hubungan
profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
h.
Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan
dan pengabdian.
i.
Guru melaksanakan segala
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
5.
Ikrar Guru
Indonesia
Selain kode etik guru Indonesia, PGRI juga menyusun ”Ikrar Guru
Indonesia” (AD/ART PGRI, 1994):
a.
Kami Guru Indonesia, adalah
insan pendidik Bangsa yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Kami Guru Indonesia, adalah
pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembela
dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945.
c.
Kami Guru Indonesia, bertekad
bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.
d.
Kami Guru Indonesia, bersatu
dalam wadah organisasi perjuangan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan.
e.
Kami Guru Indonesia,
menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku
profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar