RESUME PENGEMBANGAN PROFESI GURU 3

 

PENDALAMAN MATERI

(Lembar Kerja Resume Modul)

 

A.    Judul Modul  : PENGEMBANGAN PROFESI GURU

B.     Kegiatan Belajar       : Kode Etik Guru PAI (KB 3)

C.     Refleksi

 

NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi

1.   Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi

          Menurut Hornby sebagaimana yang dijelaskan Udin Saefuddin Saud (2009) kode etik secara leksikal didefinisikan sebagai berikut ”code as collection of laws arranged in a system; or system of rules and principles that has been accepted by society or a class or group of people”, dan ”ethic as system of moral principles, rules of conduct”.

          Kode etik profesi pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.

          Tujuan kode etik adalah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya.

2.   Kode Etik Profesi Keguruan

          Kode etik profesi merupakan tatanan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Meskipun kode etik itu dijadikan sebagai pedoman atau standar pelaksanaan kegiatan profesi, tetapi kode etik ini masih memiliki beberapa keterbatasan antara lain:

a.    beberapa isu tidak dapat diselesaikan dengan kode etik,

b.    ada beberapa kesulitan dalam menerapkan kode etik,

c.     kadang-kadang timbul konflik dalam lingkup kode etik,

d.    ada beberapa isu legal dan etika yang tidak dapat tergarap oleh kode etik,

e.    ada beberapa hal yang dapat diterima dalam waktu atau tempat tertentu

f.      kadang-kadang ada konflik antara kode etik dan ketentuan hukum,

g.    kode etik sulit untuk menjangkau lintas budaya,

h.    kode etik sulit untuk menembus berbagai situasi

          Dalam rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 dinyatakan, “Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk: (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; (2) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan (3) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”.

Di samping itu, rekomendasi UNESCO/ILO tanggal 5 Oktober 1988 tentang “Status Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan professional. 

          Mengenai kode etik guru di Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI. Pengembangan kode etik guru dalam empat tahapan yaitu:

a.   tahap pembahasan/perumusan (tahun 1971-1973),

b.   tahap pengesahan (Kongres PGRI ke XIII November 1973)

c.tahap penguraian (Kongres PGRI XIV, Juni 1979),

d.   tahap penyempurnaan (Kongres XVI, Juli 1989).

            Adapun lingkup isi kode etik guru di Indonesia, pada garis besarnya mencakup dua hal yaitu preambul sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas, dan tanggung jawab guru, dan pernyataan-pernyataan yang berupa rujukan teknis operasional yang termuat dalam sembilan butir batang tubuhnya. Kesembilan butir itu memuat hubungan guru atau tugas guru dengan:

a.    pembentukan pribadi peserta didik,

b.    kejujuran profesional,

c.     kejujuran dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik,

d.    pembinaan kehidupan sekolah,

e.    orang tua murid dan masyarakat,

f.      pengembangan dan peningkatan kualitas diri,

g.    sesama guru (hubungan kesejawatan),

h.    organisasi profesi, dan

i.      pemerintah dan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.

3.   Etos Kerja dan Profesionalisme Guru

        Gilley dan Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat. Definisi ini meliputi aspek yaitu:

a.    Ilmu pengetahuan tertentu;

b.    Aplikasi kemampuan/kecakapan;

c.     Berkaitan dengan kepentingan umum.

        Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif.

        Agama sebagai sumber norma dan etika kerja yang mampu memberikan energi dan spirit dalam melakukan pekerjaan secara profesional. Berikut ini slogan yang patut dijadikan landasan etika kerja para guru PAI dalam melaksanakan tugas pembelajaran:

a.    Menjadi guru adalah meneruskan perjuangan para ulama.

b.    Menjadi guru adalah Ibadah.

c.     Menjadi guru adalah berkah.

d.    Menjadi guru adalah pengabdian ilmu.

e.    Menjadi guru adalah amanah.

        Sedangkan kata “etos” bersumber dan pengertian yang sama dengan etika, yaitu sumber-sumber nilai yang dijadikan rujukan dalam pemilihan dan keputusan perilaku. Etos kerja lebih merujuk kepada kualitas kepribadian pekerjaan yang tercermin melalui unjuk kerja secara utuh dalam berbagai dimensi kehidupannya. Dengan demikian, etos kerja lebih merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan perilaku pekerja ke arah terwujudnya kualitas kerja yang ideal.

       Etika kerja dan etos kerja sangat menentukan perwujudan loyalitas kerja. Artinya, mereka yang menaati etika kerja dan memiliki etos kerja yang tinggi dan kuat, cenderung akan memiliki loyalitas kerja yang baik.

4.   Kode Etik Guru Indonesia

        Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut (AD/ART PGRI, 1994):

a.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

b.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

c.     Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

d.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.

e.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

f.      Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

g.    Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.

h.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

i.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

5.   Ikrar Guru Indonesia

Selain kode etik guru Indonesia, PGRI juga menyusun ”Ikrar Guru Indonesia” (AD/ART PGRI, 1994):

a.    Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.    Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945.

c.     Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.

d.    Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan.

e.    Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.

2

Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul

1.   Kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif.

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

1.   Menjadi guru adalah amanah

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

  PENERAPAN STRATEGI QSH   SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KEAKTIFAN SISWA PADA MAPEL AKIDAH AKHLAK KELAS IV MI TARBIYATUL   ISLAMIYAH WINONG...