1.
Pengertian Profesi
Menurut Hornby sebagaimana
yang dikutip Udin Syaifuddin Saud (2009) kata profesi
menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan, bahkan suatu keyakinan atas
sesuatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang.
Secara etimologi profesi
dari kata profession yang berarti pekerjaan. Profesional
artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut: Profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,
kejuruan dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah (1) bersangkutan
dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3)
mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Kesimpulannya, profesi
adalah suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu
yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan ketrampilan) tertentu
secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.
2.
Beberapa Istilah yang Berkaitan
dengan Profesi
a.
Profesi
Yaitu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya.
Maksudnya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih
dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
b.
Profesional
Kata
profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang
suatu profesi, misalnya ”Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan
seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
c.
Profesionalisme
Kata profesionalisme
menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi
yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
d.
Profesionalitas
Profesionalitas
adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi
terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki
untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.
e.
Profesionalisasi
Kata
profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun
kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam
penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
3.
Syarat – syarat Profesi
Menurut Syafrudin Nurdin (2005)
syarat-syarat yang harus dipenui oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut
sebagai profesi, yaitu:
a.
Panggilan hidup yang sepenuh waktu;
b.
Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian;
c.
Kebakuan yang universal;
d.
Pengabdian;
e.
Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif;
f.
Otonomi;
g.
Kode etik;
h.
Klien;
i.
Berperilaku pamong;
j.
Bertanggung jawab, dan lain sebagainya.
Ahmad Tafsir (1992) berpendapat
bahwa pekerjaan dapat disebut sebagai profesi harus memenuhi syarat, yaitu:
a.
Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
b.
Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan
hidup.
c.
Profesi memiliki teori-teori yang baku secara
universal.
d.
Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
e.
Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan
diagnostic dan kompetensi aplikatif.
f.
Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan
profesinya.
g.
Profesi memiliki kode etik.
h.
Profesi miliki klien yang jelas.
i.
Profesi memiliki organisasi profesi.
j.
Profesi mengenali hubungan profesinya dengan
bidang-bidang lain.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan
professional. Teks lengkapnya sebagai berikut:
“Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik
sebagai berikut:
a.
Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
b.
Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
c.
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas.
d.
Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
e.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan.
f.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai
dengan prestasi kerja.
g.
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi
berkelanjutan.
h.
Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan keprofesionalan.
i.
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.
4.
Urgensi Profesionalisme dalam
Kehidupan
Profesionalisme dan sikap
professional merupakan motivasi intrinsik yang ada pada diri seseorang
sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya menjadi tenaga professional
yang akan berdampak pada munculnya etos kerja yang unggul (exellence)
yang ditunjukkan dalam lima bentuk kerja sebagai berikut:
a.
Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang
mendekati standar ideal.
Guru
yang memiliki profesional tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan standar ideal.
b.
Meningkatkan dan memelihara citra profesi.
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional.
c.
Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan
profesional.
Berbagai kesempatan yang dapat dimanfaatkan antara
lain:
1)
mengikuti kegiatan ilmiah
2)
mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan
3)
melakukan penelitian dan pengabdian pada
masyarakat
4)
menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah
5)
memasuki organisasi profesi
d.
Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi.
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan dengan adanya upaya untuk selalu mencapai kualitas
dan cita-cita sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
e.
Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.
Profesionalisme
ditandai dengan kualitas derajat kebanggaan akan profesi yang dipegangnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar