RESUME PENGEMBANGAN PROFESI GURU 1

PENDALAMAN MATERI

(Lembar Kerja Resume Modul)

 

A.    Judul Modul  : PENGEMBANGAN PROFESI GURU

B.     Kegiatan Belajar       : Konsep Dasar Profesi (KB 1)

C.     Refleksi

NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi

1.   Pengertian Profesi

          Menurut Hornby sebagaimana yang dikutip Udin Syaifuddin Saud (2009) kata profesi menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan, bahkan suatu keyakinan atas sesuatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang.

          Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut: Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.

          Kesimpulannya, profesi adalah suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan ketrampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.

 

2.   Beberapa Istilah yang Berkaitan dengan Profesi

a.    Profesi

Yaitu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Maksudnya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.

b.    Profesional

Kata profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya ”Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.

c.       Profesionalisme

Kata profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.

d.      Profesionalitas

Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.

e.       Profesionalisasi

Kata profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.

 

3.   Syarat – syarat Profesi

         Menurut Syafrudin Nurdin (2005) syarat-syarat yang harus dipenui oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu:

a.    Panggilan hidup yang sepenuh waktu;

b.    Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian;

c.    Kebakuan yang universal;

d.   Pengabdian;

e.    Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif;

f.     Otonomi;

g.    Kode etik;

h.    Klien;

i.      Berperilaku pamong;

j.      Bertanggung jawab, dan lain sebagainya.

 

         Ahmad Tafsir (1992) berpendapat bahwa pekerjaan dapat disebut sebagai profesi harus memenuhi syarat, yaitu:

a.    Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.

b.    Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.

c.    Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.

d.   Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.

e.    Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.

f.     Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.

g.    Profesi memiliki kode etik.

h.    Profesi miliki klien yang jelas.

i.      Profesi memiliki organisasi profesi.

j.      Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.

 

       Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan professional. Teks lengkapnya sebagai berikut:

“Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.

 

       Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut:

a.    Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.

b.    Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.

c.    Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.

d.   Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.

e.    Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.

f.     Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.

g.    Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan.

h.    Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.

i.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.

 

4.   Urgensi Profesionalisme dalam Kehidupan

         Profesionalisme dan sikap professional merupakan motivasi intrinsik yang ada pada diri seseorang sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya menjadi tenaga professional yang akan berdampak pada munculnya etos kerja yang unggul (exellence) yang ditunjukkan dalam lima bentuk kerja sebagai berikut:

a.    Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.

Guru yang memiliki profesional tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar ideal.

b.    Meningkatkan dan memelihara citra profesi.

Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional.

c.    Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan profesional.

Berbagai  kesempatan yang dapat dimanfaatkan antara lain:

1)   mengikuti kegiatan ilmiah

2)   mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan

3)   melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat

4)   menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah

5)   memasuki organisasi profesi

d.   Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi.

Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan dengan adanya upaya untuk selalu mencapai kualitas dan cita-cita sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

e.    Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.

Profesionalisme ditandai dengan kualitas derajat kebanggaan akan profesi yang dipegangnya.

 

2

Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul

1.      Profesionalisme

2.      Profesionalitas

3.      Profesionalisasi

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

1.      Profesional

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

  PENERAPAN STRATEGI QSH   SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KEAKTIFAN SISWA PADA MAPEL AKIDAH AKHLAK KELAS IV MI TARBIYATUL   ISLAMIYAH WINONG...